Data honorer K2 siluman di Jepara terus bertambah
Kamis, 27 Maret 2014 - 04:03 WIB
Data honorer K2 siluman di Jepara terus bertambah
A
A
A
Sindonews.com - Jumlah nama honorer kategori 2 (K2) bermasalah yang lolos seleksi CPNS di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terus bertambah. Jika sebelumnya hanya 18 nama, kini membengkak menjadi 178 honorer yang terindikasi kuat telah melakukan rekayasa dan manipulasi data.
Hal ini merupakan temuan lanjutan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah yang melakukan investigasi di Kabupaten Jepara.
“Atau dengan kata lain ada 160 nama-nama baru yang diduga melakukan kecurangan,” kata Kepala ORI perwakilan Jateng, Ahmad Zaid, Rabu (26/3/2014).
Terkait persoalan K2, Rabu (26/3) siang Pemkab Jepara menggelar pertemuan antara BKD, Disdikpora, kepala sekolah, UPT Pendidikan yang di wilayahnya tercatat ada honorer K2 yang lolos seleksi CPNS.
Pertemuan tersebut juga sekaligus untuk menyamakan persepsi utamanya terkait dengan pemberkasan 664 honorer K2 yang lolos seleksi CPNS yang prosesnya dijadwalkan mulai digelar April mendatang.
Zaid menegaskan proses pemberkasan menjadi salah satu tahapan paling krusial. Sebab proses itu merupakan tahapan bisa atau tidaknya seorang honorer K2 diangkat menjadi CPNS.
Jika honorer yang bersangkutan, kepala sekolah atau pejabat di lingkup Pemkab Jepara berani membubuhkan tanda tangan di lembar surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) pengangkatan sebagai CPNS, maka secara otomatis mereka siap menanggung risiko hukum seiring tindakan tersebut.
Jika ternyata data honorer K2 yang diangkat sebagai CPNS tersebut palsu maka mereka bisa dijerat dengan KUHP pasal 263 yang ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
“Oleh karena itu jika memang ada data honorer K2 yang palsu maka lebih baik pengangkatannya dibatalkan saja. Dari pada nanti urusannya dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Baca juga:
Ombudsman temukan belasan honorer K2 siluman di Jepara
Hal ini merupakan temuan lanjutan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah yang melakukan investigasi di Kabupaten Jepara.
“Atau dengan kata lain ada 160 nama-nama baru yang diduga melakukan kecurangan,” kata Kepala ORI perwakilan Jateng, Ahmad Zaid, Rabu (26/3/2014).
Terkait persoalan K2, Rabu (26/3) siang Pemkab Jepara menggelar pertemuan antara BKD, Disdikpora, kepala sekolah, UPT Pendidikan yang di wilayahnya tercatat ada honorer K2 yang lolos seleksi CPNS.
Pertemuan tersebut juga sekaligus untuk menyamakan persepsi utamanya terkait dengan pemberkasan 664 honorer K2 yang lolos seleksi CPNS yang prosesnya dijadwalkan mulai digelar April mendatang.
Zaid menegaskan proses pemberkasan menjadi salah satu tahapan paling krusial. Sebab proses itu merupakan tahapan bisa atau tidaknya seorang honorer K2 diangkat menjadi CPNS.
Jika honorer yang bersangkutan, kepala sekolah atau pejabat di lingkup Pemkab Jepara berani membubuhkan tanda tangan di lembar surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM) pengangkatan sebagai CPNS, maka secara otomatis mereka siap menanggung risiko hukum seiring tindakan tersebut.
Jika ternyata data honorer K2 yang diangkat sebagai CPNS tersebut palsu maka mereka bisa dijerat dengan KUHP pasal 263 yang ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
“Oleh karena itu jika memang ada data honorer K2 yang palsu maka lebih baik pengangkatannya dibatalkan saja. Dari pada nanti urusannya dengan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Baca juga:
Ombudsman temukan belasan honorer K2 siluman di Jepara
(lns)