Polisi bidik beking illegal logging di Simalungun
Rabu, 26 Maret 2014 - 10:31 WIB
Polisi bidik beking illegal logging di Simalungun
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mulai membidik oknum pejabat Pemkab Simalungun yang menjadi beking illegal logging di Kecamatan Dolok Silou dan Kecamatan Dolok Panribuan.
Menurut Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik kasus illegal logging di kedua kawasan tersebut akan diusut tuntas.
“Dalam penanganan kasus pembalakan liar di Kecamatan Dolok Silou, polisi akan mengembangkan pemeriksaannya terhadap sejumlah orang termasuk yang disebutkan beberapa tersangka adanya keterlibatan oknum pejabat Pemkab Simalungun,” timpal Andi, Rabu (26/3/2014).
Polisi, kata Andi, tidak akan menanggapi pernyataan pihak-pihak yang menyatakan lahan yang ditebang di Kecamatan Dolok Silou, bukan merupakan kawasan hutan.
Andi mempersilahkan, pihak yang menyatakan lokasi penebangan di Kecamatan Dolok Silou, bukan merupakan kawasan hutan untuk menunjukan bukti-buktinya kepada polisi.
Hingga saat ini dari 20 orang yang diamankan di lokasi penebangan kayu di kawasan hutan Dolok Silou, 12 orang ditahan dengan status tersangka. Namun kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi beberapa hari ini.
Markas Besar (Mabes) Polri dan Polda Sumatera Utara, tegas Andi, mendukung penanganan kasus illegal logging di Kecamatan Dolok Silou yang berhasil dibongkar oleh Polres Simalungun.
Sementara itu, anggota DPRD Simalungun,Bernhard Damanik mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) membahas pengerusakan hutan dan lingkungan yang marak terjadi di Kabupaten Simalungun belakangan ini.
“DPRD Simalungun akan membentuk Pansus untuk membahas masalah penebangan dan pengerusakan hutan di sejumlah kecamatan, yang sudah sangat mengkhawatirkan belakangan ini,” ujar Bernhard.
Menurut Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik kasus illegal logging di kedua kawasan tersebut akan diusut tuntas.
“Dalam penanganan kasus pembalakan liar di Kecamatan Dolok Silou, polisi akan mengembangkan pemeriksaannya terhadap sejumlah orang termasuk yang disebutkan beberapa tersangka adanya keterlibatan oknum pejabat Pemkab Simalungun,” timpal Andi, Rabu (26/3/2014).
Polisi, kata Andi, tidak akan menanggapi pernyataan pihak-pihak yang menyatakan lahan yang ditebang di Kecamatan Dolok Silou, bukan merupakan kawasan hutan.
Andi mempersilahkan, pihak yang menyatakan lokasi penebangan di Kecamatan Dolok Silou, bukan merupakan kawasan hutan untuk menunjukan bukti-buktinya kepada polisi.
Hingga saat ini dari 20 orang yang diamankan di lokasi penebangan kayu di kawasan hutan Dolok Silou, 12 orang ditahan dengan status tersangka. Namun kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan polisi beberapa hari ini.
Markas Besar (Mabes) Polri dan Polda Sumatera Utara, tegas Andi, mendukung penanganan kasus illegal logging di Kecamatan Dolok Silou yang berhasil dibongkar oleh Polres Simalungun.
Sementara itu, anggota DPRD Simalungun,Bernhard Damanik mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) membahas pengerusakan hutan dan lingkungan yang marak terjadi di Kabupaten Simalungun belakangan ini.
“DPRD Simalungun akan membentuk Pansus untuk membahas masalah penebangan dan pengerusakan hutan di sejumlah kecamatan, yang sudah sangat mengkhawatirkan belakangan ini,” ujar Bernhard.
(sms)