Mahasiswa pesta ganja dekat rumah Boediono
Selasa, 25 Maret 2014 - 23:11 WIB
Mahasiswa pesta ganja dekat rumah Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta berinisial Al (21) harus mendekam di balik jeruji besi polisi. Sebab, mahasiswa yang kos tak jauh dari rumah pribadi Wapres Boediono itu kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja.
Belakangan diketahui, dia yang tinggal di Perumahan Griya Sawit Sari, Blok E Condong Catur, Depok, Sleman itu sempat melakukan pesta ganja dengan lima rekannya.
Kini, ke-enam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Sat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta.
"Ya, yang inisial Al ini memang tinggalnya tak jauh dari rumah Wapres Boediono," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso, Selasa (25/3/2014).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari siapa pemasok barang haram tersebut. Mereka mengaku memperoleh melalui transfer di salah satu bank.
"Semuanya pemakai, terbukti dengan hasil urin positif," imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto.
Dia merinci, kelima orang lainnya berinisial BDW, AH, NP, WSP, dan ESA. Dari tangan mereka, polisi menyita satu plastik klib berisi ganja, satu asbak berisi lima putung ganja, satu linting rokok ganja, dua paper, dan beberapa handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan bandar.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Belakangan diketahui, dia yang tinggal di Perumahan Griya Sawit Sari, Blok E Condong Catur, Depok, Sleman itu sempat melakukan pesta ganja dengan lima rekannya.
Kini, ke-enam orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Sat Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta.
"Ya, yang inisial Al ini memang tinggalnya tak jauh dari rumah Wapres Boediono," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso, Selasa (25/3/2014).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari siapa pemasok barang haram tersebut. Mereka mengaku memperoleh melalui transfer di salah satu bank.
"Semuanya pemakai, terbukti dengan hasil urin positif," imbuh Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto.
Dia merinci, kelima orang lainnya berinisial BDW, AH, NP, WSP, dan ESA. Dari tangan mereka, polisi menyita satu plastik klib berisi ganja, satu asbak berisi lima putung ganja, satu linting rokok ganja, dua paper, dan beberapa handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan bandar.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
(san)