Miliki ganja, BCL ditangkap polisi
Selasa, 25 Maret 2014 - 09:39 WIB
Miliki ganja, BCL ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com – Satu bulan menjelang Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Akhir Nasional (UAN), dua pelajar SMA swasta di Kota Bandung malah ditangkap polisi lantaran terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, menjelaskan, awalnya pihak anggota di lapangan mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan sekolah.
Dari informasi itu, pihak kepolisian lantas mencurigai BY (17) pelajar kelas XI dan BCL (17) pelajar kelas XII.
“Setelah kita buntuti pergerakan keduanya, akhirnya Senin malam kita melakukan penangkapan terhadap BY di tempat indekosnya di Jalan Kiaracondong,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).
Dari hasil penggerebegan itu, polisi mendapatkan lima linting ganja yang sudah siap dikonsumsi. Dari pengembangan tersebut, polisi pun melakukan penangkapan terhadap BCL.
“Kami sebetulnya prihatin dengan penangkapan terhadap kedua pelaku ini. Kami sangat berharap ini menjadi pelajaran bagi orang tua agar lebih memperhatikan putra dan putrinya supaya tidak terlibat penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Mengingat status kedua pelaku masih pelajar maka pihaknya akan menerapkan UU Perlindungan Anak. “Apakah nantinya mereka akan direhab atau tidak, nanti itu ada prosesnya. Karena kami sebagai penyidik Polri bekerja berdasar UU penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, BY mengaku baru pertama kali memegang ganja yang dibelinya secara patungan dari seseorang yang bernama Ende di daerah Ciwastra.
“Ini ganja enggak dijual lagi, cuma buat dipakai sendiri sama temen-temen kosan. Ini belinya patungan sama temen-temen, harganya Rp50ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang penyalahgunaan narkotika, dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, menjelaskan, awalnya pihak anggota di lapangan mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungan sekolah.
Dari informasi itu, pihak kepolisian lantas mencurigai BY (17) pelajar kelas XI dan BCL (17) pelajar kelas XII.
“Setelah kita buntuti pergerakan keduanya, akhirnya Senin malam kita melakukan penangkapan terhadap BY di tempat indekosnya di Jalan Kiaracondong,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/3/2014).
Dari hasil penggerebegan itu, polisi mendapatkan lima linting ganja yang sudah siap dikonsumsi. Dari pengembangan tersebut, polisi pun melakukan penangkapan terhadap BCL.
“Kami sebetulnya prihatin dengan penangkapan terhadap kedua pelaku ini. Kami sangat berharap ini menjadi pelajaran bagi orang tua agar lebih memperhatikan putra dan putrinya supaya tidak terlibat penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Mengingat status kedua pelaku masih pelajar maka pihaknya akan menerapkan UU Perlindungan Anak. “Apakah nantinya mereka akan direhab atau tidak, nanti itu ada prosesnya. Karena kami sebagai penyidik Polri bekerja berdasar UU penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, BY mengaku baru pertama kali memegang ganja yang dibelinya secara patungan dari seseorang yang bernama Ende di daerah Ciwastra.
“Ini ganja enggak dijual lagi, cuma buat dipakai sendiri sama temen-temen kosan. Ini belinya patungan sama temen-temen, harganya Rp50ribu,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang penyalahgunaan narkotika, dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(lns)