Divonis seumur hidup, pembunuh Sisca tersenyum

Senin, 24 Maret 2014 - 19:08 WIB
Divonis seumur hidup, pembunuh Sisca tersenyum
Divonis seumur hidup, pembunuh Sisca tersenyum
A A A
Sindonews.com - Hakim Ketua Parulian Lumban Toruan yang memimpin jalannya sidang putusan terhadap terdakwa Wawan, pembunuh Fransisca Yofie (Sisca) tanggal 7 Agustus 2013 lalu, memutuskan agar terdakwa dihukum seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Parulian, di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3/14).

"Hakim mengambil kesimpulan dari pemeriksaan saksi dan fakta-fakta, serta pemeriksaan tersangka maka telah terbukti bahwa Wawan bersalah telah melakukan tindak kejahatan perampokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.

Saat putusan dibacakan, tersangka Wawan hanya menerima dengan ekspresi tersenyum sambil memperbaiki posisi kopiah yang dia kenakan saat sidang berlangsung.

Tersangka langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu belakang saat sidang resmi ditutup Hakim Ketua dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan Patwal Tahanan Kejari Bandung.

Putusan terhadap Wawan ini sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Wawan. Dakwaan terdiri dari primer pertama Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua Pasal 339 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan biasa. Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati.

Sementara itu sepupu Wawan, Ade yang juga ikut membantu dalam kasus pembunuhan terhadap Sisca Yofie, disidangkan setelah sidang pembacaan terhadap Wawan.

Ade yang saat kejadian pembunuhan mengendarai sepeda motor, dijatuhi vonis yang sama oleh hakim ketua, yakni hukuman seumur hidup.

Sidang putusan vonis Ade berlangsung cukup singkat sekitar 15 menit. Ade memasuki ruang sidang Arjuna VI, Ade langsung dijatuhi vonis oleh Hakim Ketua selama seumur hidup.

Tak lama setelah dibacakan, Ade langsung dibawa pihak PN ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Kuasa hukum kedua tersangka, Dadang Sukma Wijaya merasa kecewa terhadap putusan pengadilan. Menurut Dadang pengadilan harus membedakan mana yang bersifat pelaku utama dan mana yang bukan pelaku utama dan menurutnya sikap itu harus di bedakan.

Sedangkan menurutnya pengadilan menyimpulkan keduanya sebagai pelaku utama dan hal tersebut lah yang menjadi dasar kekecewaan kuasa hukum tersangka.

"Penyimpulan keduanya sebagai pelaku utamalah yang menjadi dasar utama kekecewaan kami dan kami akan lakukan banding,"sesal Dadang.

Putusan terhadap Ade juga sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada Ade. Dakwaan terdiri dari primer pertama Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua Pasal 339 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan.

Serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dari kesemua pasal yang didakwakan itu, terdakwa terancam hukuman mati.

Keluarga Sisca yang hadir dalam sidang menganggap vonis seumur hidup sebagai sebuah keputusan yang adil.

Elfie, kakak korban menilai putusan yang hakim merupakan kesempatan bagi tersangka untuk melakukan perbuatan yang lebih baik lagi nantinya.

"Ini kesempatan dia untuk lakukan hal yang lebih baik untuk ke depannya." ujar Elfie.

Menurutnya, pihak keluarga secara keseluruhan, telah menghargai keputusan hakim, dan telah memaafkan para tersangka.

Namun hukum tetap harus dijalankan meski pihak keluarga telah memaafkan apa yang telah diperbuat tersangka kepada adiknya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6697 seconds (0.1#10.140)