Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup

Senin, 24 Maret 2014 - 13:46 WIB
Eksekutor Sisca Yofie...
Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com ‎- Majelis Hakim kasus tewasnya Sisca Yofie yang diketuai Parulian Lumban Toruan akhirnya memvonis Wawan alias Awing selaku eksekutor dalam aksi penjambretan yang menyebabkan korban tewas dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam vonis itu, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan Wawan bisa divonis penjara seumur hidup. Namun dalam pertimbangan tersebut tidak ada satu pun alasan hakim memberikan keringanan hukuman.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perlakuan Wawan terhadap korban menimbulkan rasa sakit yang teramat sangat hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa juga membuat kesedihan mendalam di mata keluarga korban (Sisca). Selain itu terdakwa juga tanpa alasan kuat tidak sedikit pun memberikan rasa simpati dan empati saat mengayunkan golok dan menyayat rambut korban," bebernya.

Tidak hanya itu, hal yang juga memberatkan vonis Wawan adalah lantaran kasus ini menjadi sorotan publik baik melalui media massa cetak, radio, maupun elektronik.

"Atas fakta dan pertimbangan tersebut, Wawan terbukti dan secara sah meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan dakwaan kesatu (365 ayat 2 dan 4). Dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup," tukasnya.

Sementara itu, usai pembacaan vonis Wawan yang berembuk dengan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

Usai persidangan, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Wawan langsung digiring masuk ke dalam ruang tunggu tahanan. Beberapa saat kemudian, terdakwa Ade pun masuk keruang sidang dan bersiap menerima vonis hakim.

Baca juga:
Ini curhatan Wawan jelang vonis
(lns)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
4 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
5 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
6 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
8 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
8 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
9 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved