Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
Senin, 24 Maret 2014 - 13:46 WIB
Eksekutor Sisca Yofie divonis penjara seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim kasus tewasnya Sisca Yofie yang diketuai Parulian Lumban Toruan akhirnya memvonis Wawan alias Awing selaku eksekutor dalam aksi penjambretan yang menyebabkan korban tewas dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam vonis itu, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan Wawan bisa divonis penjara seumur hidup. Namun dalam pertimbangan tersebut tidak ada satu pun alasan hakim memberikan keringanan hukuman.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perlakuan Wawan terhadap korban menimbulkan rasa sakit yang teramat sangat hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa juga membuat kesedihan mendalam di mata keluarga korban (Sisca). Selain itu terdakwa juga tanpa alasan kuat tidak sedikit pun memberikan rasa simpati dan empati saat mengayunkan golok dan menyayat rambut korban," bebernya.
Tidak hanya itu, hal yang juga memberatkan vonis Wawan adalah lantaran kasus ini menjadi sorotan publik baik melalui media massa cetak, radio, maupun elektronik.
"Atas fakta dan pertimbangan tersebut, Wawan terbukti dan secara sah meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan dakwaan kesatu (365 ayat 2 dan 4). Dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup," tukasnya.
Sementara itu, usai pembacaan vonis Wawan yang berembuk dengan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Usai persidangan, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Wawan langsung digiring masuk ke dalam ruang tunggu tahanan. Beberapa saat kemudian, terdakwa Ade pun masuk keruang sidang dan bersiap menerima vonis hakim.
Baca juga:
Ini curhatan Wawan jelang vonis
Dalam vonis itu, majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan Wawan bisa divonis penjara seumur hidup. Namun dalam pertimbangan tersebut tidak ada satu pun alasan hakim memberikan keringanan hukuman.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perlakuan Wawan terhadap korban menimbulkan rasa sakit yang teramat sangat hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa juga membuat kesedihan mendalam di mata keluarga korban (Sisca). Selain itu terdakwa juga tanpa alasan kuat tidak sedikit pun memberikan rasa simpati dan empati saat mengayunkan golok dan menyayat rambut korban," bebernya.
Tidak hanya itu, hal yang juga memberatkan vonis Wawan adalah lantaran kasus ini menjadi sorotan publik baik melalui media massa cetak, radio, maupun elektronik.
"Atas fakta dan pertimbangan tersebut, Wawan terbukti dan secara sah meyakinkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan dakwaan kesatu (365 ayat 2 dan 4). Dan menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup," tukasnya.
Sementara itu, usai pembacaan vonis Wawan yang berembuk dengan kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
Usai persidangan, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian Wawan langsung digiring masuk ke dalam ruang tunggu tahanan. Beberapa saat kemudian, terdakwa Ade pun masuk keruang sidang dan bersiap menerima vonis hakim.
Baca juga:
Ini curhatan Wawan jelang vonis
(lns)