Pencuri spesialis indekos didor polisi
Kamis, 20 Maret 2014 - 10:50 WIB
Pencuri spesialis indekos didor polisi
A
A
A
Sindonews.com – Polsekta Bandung Wetan berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian yang sering beraksi di tempat indekos di kawasan Taman Sari belum lama ini.
Kapolsekta Bandung Wetan Kompol Herryanto, mengungkapkan dari dua pelaku yang ditangkap satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap anggota saat akan melakukan penangkapan.
“Dua pelaku IN alias Iwan (48) dan AB alias Bule (52) adalah residivis dalam kasus yang sama. Mereka kami tangkap saat akan beraksi di daerah Pelesiran, Taman Sari. Untuk Bule kita terpaksa lumpuhkan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah lebih dari 30 kali beraksi ditempat indekos kawasan Taman Sari yang biasanya dihuni oleh Mahasiwa Unpas, Unisba, dan ITB.
Sasaran pelaku, kata Herryanto, yakni tempat indekos yang tengah ditinggal pergi pemiliknya. Biasanya mereka berdua beraksi diatas pukul 12 malam atau menjelang subuh.
“Mereka masuk ke dalam kamar kos dengan cara mencongkel jendela dan membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng dan tang. Selain kamar kosong, tersangka juga biasa mencuri di kamar kost yang penghuninya sedang tidur," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Stv alias Sarip yang diketahui sebagai penadah barang curian. Selain itu pihaknya pun masih melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil curian kedua pelaku.
Sementara itu, Bule mengaku sengaja melakukan aksi pencurian diatas jam 12 malam lantaran kondisi saat itu tengah sepi dan dirasa paling aman untuk beraksi.
“Biasanya cari kosan yang sepi. Kalau yang gordennya terbuka, berarti penghuninya gak ada. Jam segitu (12) lagi sepi kondisinya. Apalagi kalau kostannya kosong, lebih enak masuknya. Kita juga bisa lebih santai," tuturnya.
Kedua pelaku berkilah, terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi. Pasalnya selama ini kedua pelaku berstatus pengangguran.
Kini, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Bandung Wetan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam mendapat hukuman penjara diatas lima tahun.
Kapolsekta Bandung Wetan Kompol Herryanto, mengungkapkan dari dua pelaku yang ditangkap satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap anggota saat akan melakukan penangkapan.
“Dua pelaku IN alias Iwan (48) dan AB alias Bule (52) adalah residivis dalam kasus yang sama. Mereka kami tangkap saat akan beraksi di daerah Pelesiran, Taman Sari. Untuk Bule kita terpaksa lumpuhkan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah lebih dari 30 kali beraksi ditempat indekos kawasan Taman Sari yang biasanya dihuni oleh Mahasiwa Unpas, Unisba, dan ITB.
Sasaran pelaku, kata Herryanto, yakni tempat indekos yang tengah ditinggal pergi pemiliknya. Biasanya mereka berdua beraksi diatas pukul 12 malam atau menjelang subuh.
“Mereka masuk ke dalam kamar kos dengan cara mencongkel jendela dan membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng dan tang. Selain kamar kosong, tersangka juga biasa mencuri di kamar kost yang penghuninya sedang tidur," terangnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Stv alias Sarip yang diketahui sebagai penadah barang curian. Selain itu pihaknya pun masih melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil curian kedua pelaku.
Sementara itu, Bule mengaku sengaja melakukan aksi pencurian diatas jam 12 malam lantaran kondisi saat itu tengah sepi dan dirasa paling aman untuk beraksi.
“Biasanya cari kosan yang sepi. Kalau yang gordennya terbuka, berarti penghuninya gak ada. Jam segitu (12) lagi sepi kondisinya. Apalagi kalau kostannya kosong, lebih enak masuknya. Kita juga bisa lebih santai," tuturnya.
Kedua pelaku berkilah, terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi. Pasalnya selama ini kedua pelaku berstatus pengangguran.
Kini, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Bandung Wetan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam mendapat hukuman penjara diatas lima tahun.
(lns)