Pencuri spesialis indekos didor polisi

Kamis, 20 Maret 2014 - 10:50 WIB
Pencuri spesialis indekos...
Pencuri spesialis indekos didor polisi
A A A
Sindonews.com – Polsekta Bandung Wetan berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian yang sering beraksi di tempat indekos di kawasan Taman Sari belum lama ini.

Kapolsekta Bandung Wetan Kompol Herryanto, mengungkapkan dari dua pelaku yang ditangkap satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap anggota saat akan melakukan penangkapan.

“Dua pelaku IN alias Iwan (48) dan AB alias Bule (52) adalah residivis dalam kasus yang sama. Mereka kami tangkap saat akan beraksi di daerah Pelesiran, Taman Sari. Untuk Bule kita terpaksa lumpuhkan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).

Dari hasil penyelidikan, keduanya sudah lebih dari 30 kali beraksi ditempat indekos kawasan Taman Sari yang biasanya dihuni oleh Mahasiwa Unpas, Unisba, dan ITB.

Sasaran pelaku, kata Herryanto, yakni tempat indekos yang tengah ditinggal pergi pemiliknya. Biasanya mereka berdua beraksi diatas pukul 12 malam atau menjelang subuh.

“Mereka masuk ke dalam kamar kos dengan cara mencongkel jendela dan membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng dan tang. Selain kamar kosong, tersangka juga biasa mencuri di kamar kost yang penghuninya sedang tidur,"‎ terangnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Stv alias Sarip yang diketahui sebagai penadah barang curian. Selain itu pihaknya pun masih melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil curian kedua pelaku.

Sementara itu, Bule mengaku sengaja melakukan aksi pencurian diatas jam 12 malam lantaran kondisi saat itu tengah sepi dan dirasa paling aman untuk beraksi.

“Biasanya cari kosan yang sepi. Kalau yang gordennya terbuka, berarti penghuninya gak ​‎​ada. Jam segitu (12) lagi sepi kondisinya. Apalagi kalau kostannya kosong, lebih enak masuknya. Kita juga bisa lebih santai," tuturnya.

Kedua pelaku berkilah, terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi. Pasalnya selama ini kedua pelaku berstatus pengangguran.

Kini, kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Bandung Wetan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam mendapat hukuman penjara diatas lima tahun.
(lns)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved