Dasar maling! Motor sahabat diembat juga
Rabu, 19 Maret 2014 - 23:04 WIB
Dasar maling! Motor sahabat diembat juga
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku kriminalitas di jalanan Kota Semarang semakin nekat. Tak hanya menyerang mangsa yang tak dikenal, teman sendiri juga diembat.
Komplotan ini adalah Yudi Setiawan (25), warga Jalan Dworowati II, RT2/8 Krobokan, Semarang Barat, Dinar Andrianto (18), warga Jalan Surtikanrthi RT4/2, Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara, dan Fajar Hartanto (23), warga Jalan Dworowati V, RT2/9 Krobokan, Semarang.
Tiga kawanan ini nekat merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul kuning bernomor polisi K5461YP milik Eko Agus triswanto (30), warga Puri Anjasmoro M II/27 Semarang yang tak lain adalah teman dekat para tersangka.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, para pelaku menceritakan kronologi kejadian itu. Awalnya, para tersangka dan korban bersama-sama menghadiri resepsi pernikahan seorang temannya di daerah Semarang Utara.
"Di sana kami minum bareng, kemudian diantar Noel (tersangka yang masih buron) dan Eko terlibat cekcok. Saat pulang dari acara itulah, Noel berniat menghajar Eko," kata Fajar, salah satu tersangka, Rabu (19/3/2014).
Saat pulang itulah, para tersangka yang berjumlah empat orang mengejar korban untuk memberi perhitungan. Sesampainya di tempat kejadian perkara, di Jalan Dr Sutomo, tepatnya depan Pospol Kariadi Semarang, korban dihadang dan dikeroyok.
"Noel menghentikan korban, kemudian memukulkan helm milik saya ke arah korban hingga terjatuh. Setelah itu, kami mengeroyok korban hingga babak belur dan kemudian dia melarikan diri," imbuhnya.
Sementara korban melarikan diri, sepeda motor yang ditinggalkan korban dibawa kabur oleh tersangka Yudi. Rencananya, motor itu akan dijual olehnya. "Rencananya mau saya jual, uangnya untuk minum-minum dan senang-senang," terangnya.
Yudi mengaku jika sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Biasanya, motor hasil rampasan dijual oleh temannya. "Sudah tiga kali, caranya saya pepet korban dan saya ancam pakai senjata tajam. Kemudian motor saya minta," imbuhnya.
Setiap berhasil membawa motor hasil curian, motor tersebut kemudian dijual. Yudi mengaku mendapat jatah Rp300 ribu setiap kali mendapatkan hasil.
"Dapat jatah Rp300 ribu, uangnya untuk senang-senang dan mabuk," ungkap residivis yang baru keluar dari hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, pada 2011 silam.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, para pelaku merupakan target operasi sejak lama. Selain tiga tersangka, masih ada satu tersangka lagi yang masih buron.
"Para tersangka ini target kami sejak lama, mereka biasanya melakukan aksi di jalanan dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban," kata dia.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Yamaha Mio Soul Kuning K5461YP, Yamaha Jupiter hijau H5282BQ, Honda Vario putih H5057NF dan satu helm warna putih. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku.
"Mereka semua dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Komplotan ini adalah Yudi Setiawan (25), warga Jalan Dworowati II, RT2/8 Krobokan, Semarang Barat, Dinar Andrianto (18), warga Jalan Surtikanrthi RT4/2, Kelurahan Bulu Lor, Semarang Utara, dan Fajar Hartanto (23), warga Jalan Dworowati V, RT2/9 Krobokan, Semarang.
Tiga kawanan ini nekat merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul kuning bernomor polisi K5461YP milik Eko Agus triswanto (30), warga Puri Anjasmoro M II/27 Semarang yang tak lain adalah teman dekat para tersangka.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, para pelaku menceritakan kronologi kejadian itu. Awalnya, para tersangka dan korban bersama-sama menghadiri resepsi pernikahan seorang temannya di daerah Semarang Utara.
"Di sana kami minum bareng, kemudian diantar Noel (tersangka yang masih buron) dan Eko terlibat cekcok. Saat pulang dari acara itulah, Noel berniat menghajar Eko," kata Fajar, salah satu tersangka, Rabu (19/3/2014).
Saat pulang itulah, para tersangka yang berjumlah empat orang mengejar korban untuk memberi perhitungan. Sesampainya di tempat kejadian perkara, di Jalan Dr Sutomo, tepatnya depan Pospol Kariadi Semarang, korban dihadang dan dikeroyok.
"Noel menghentikan korban, kemudian memukulkan helm milik saya ke arah korban hingga terjatuh. Setelah itu, kami mengeroyok korban hingga babak belur dan kemudian dia melarikan diri," imbuhnya.
Sementara korban melarikan diri, sepeda motor yang ditinggalkan korban dibawa kabur oleh tersangka Yudi. Rencananya, motor itu akan dijual olehnya. "Rencananya mau saya jual, uangnya untuk minum-minum dan senang-senang," terangnya.
Yudi mengaku jika sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Biasanya, motor hasil rampasan dijual oleh temannya. "Sudah tiga kali, caranya saya pepet korban dan saya ancam pakai senjata tajam. Kemudian motor saya minta," imbuhnya.
Setiap berhasil membawa motor hasil curian, motor tersebut kemudian dijual. Yudi mengaku mendapat jatah Rp300 ribu setiap kali mendapatkan hasil.
"Dapat jatah Rp300 ribu, uangnya untuk senang-senang dan mabuk," ungkap residivis yang baru keluar dari hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian, pada 2011 silam.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, para pelaku merupakan target operasi sejak lama. Selain tiga tersangka, masih ada satu tersangka lagi yang masih buron.
"Para tersangka ini target kami sejak lama, mereka biasanya melakukan aksi di jalanan dengan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban," kata dia.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Yamaha Mio Soul Kuning K5461YP, Yamaha Jupiter hijau H5282BQ, Honda Vario putih H5057NF dan satu helm warna putih. Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan pelaku.
"Mereka semua dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(san)