Ingin bertemu anak, warga Belgia rela bayar Rp400 juta
Rabu, 19 Maret 2014 - 22:18 WIB
Ingin bertemu anak, warga Belgia rela bayar Rp400 juta
A
A
A
Sindonews.com - Seorang warga negara Belgia Vincent Cantaert mengadukan mantan istrinya Karminah ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Juni 2012. Namun, laporan dengan nomor 213/KPAI/pgdu/V/2013 yang diterima Pokja Pengaduan Anang Hudalloh itu tidak ditindaklanjuti.
Kecewa terhadap KPAI, Direktur PT Mama Green yang sudah 15 tahun menetap di Semarang ini membuat laporan ke Polrestabes Semarang atas kasus dugaan eksploitasi anak.
Atas laporan ini, Karminah kemudian dijadikan tersangka. Kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Langkah hukum yang ditempuh untuk mempidanakan mantan istrinya itu, lantaran semua upaya termasuk mediasi telah gagal. Termasuk pengaduannya ke KPAI Jakarta.
"Saya melaporkan Karminah karena mempersulit saya untuk bertemu anak-anak saya," ujar Vincent yang fasih berbahasa Indonesia, di Kantornya, Grapyak Semarang, Rabu (19/3/2014).
Vincent menikahi Karminah yang kini berstatus terdakwa pada tahun 2001. Dari hasil perkawinannya ini, mereka dikaruniai dua anak, Colin Ariel Cantaert (12) dan Calvin Cantaert (10). Namun mahligai rumah tangga itu kandas tahun 2006.
Persoalan mencul, terkait harta goni-gini. Karminah ngotot dan menuduh mantan suaminya tidak memberikan hak-haknya. Alasan ini yang dipakai Karminah melarang Vincent bertemu dua anaknya.
Namun tuduhan ini dibantah Vincent saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Semarang, Senin lalu. Kepada Ketua Majelis Hakim Maryana, dia menegaskan telah menghibahkan sebuah rumah seharga Rp400 juta, uang tunai untuk dua anaknya nilainya lebih Rp1 miliar.
Belum cukup, Vincent kemudian memberikan uang tambahan berupa asuransi masing-masing senilai Rp40 juta. Sementara untuk istrinya, Vincent mengaku telah membelikan sebuah mobil baru. "Apa yang saya lakukan ini semata-mata sebagai dedikasi dan tanggungjawab saya untuk anak-anak saya," katanya.
Meski telah memberikan sebagian hartanya untuk mantan istri dan anak-anak, tidak berarti dia bisa dengan leluasa untuk bertemu. Karena tetap dihalangi, Vincent menduga ada skenario yang dilakukan tersangka Karminah untuk mengeksploitasi anak-anaknya demi menguasai harta yang diberikan Vincent kepada anak-anaknya.
Selain itu, dia juga mengaku kecewa atas somasi yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Dalam somasi yang dikirm pada Jumat 14 Maret 2014, LBH Semarang meminta dukungan agar Karminah diselamatkan dari hukuman. Vincent bahkan disebut menggunakan berbagai macam cara untuk mengkriminalisasi Karminah.
Misbachul Munier dari LBH Semarang membenarkan adanya somasi tersebut. Menurut dia, Karminah tidak bersalah sehingga harus dibebaskan. Sementara kuasa hukum Vincent, Ira Widiastuti berharap, majelis hakim memutus seadil-adilnya perkara ini.
Kecewa terhadap KPAI, Direktur PT Mama Green yang sudah 15 tahun menetap di Semarang ini membuat laporan ke Polrestabes Semarang atas kasus dugaan eksploitasi anak.
Atas laporan ini, Karminah kemudian dijadikan tersangka. Kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Langkah hukum yang ditempuh untuk mempidanakan mantan istrinya itu, lantaran semua upaya termasuk mediasi telah gagal. Termasuk pengaduannya ke KPAI Jakarta.
"Saya melaporkan Karminah karena mempersulit saya untuk bertemu anak-anak saya," ujar Vincent yang fasih berbahasa Indonesia, di Kantornya, Grapyak Semarang, Rabu (19/3/2014).
Vincent menikahi Karminah yang kini berstatus terdakwa pada tahun 2001. Dari hasil perkawinannya ini, mereka dikaruniai dua anak, Colin Ariel Cantaert (12) dan Calvin Cantaert (10). Namun mahligai rumah tangga itu kandas tahun 2006.
Persoalan mencul, terkait harta goni-gini. Karminah ngotot dan menuduh mantan suaminya tidak memberikan hak-haknya. Alasan ini yang dipakai Karminah melarang Vincent bertemu dua anaknya.
Namun tuduhan ini dibantah Vincent saat diperiksa sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Semarang, Senin lalu. Kepada Ketua Majelis Hakim Maryana, dia menegaskan telah menghibahkan sebuah rumah seharga Rp400 juta, uang tunai untuk dua anaknya nilainya lebih Rp1 miliar.
Belum cukup, Vincent kemudian memberikan uang tambahan berupa asuransi masing-masing senilai Rp40 juta. Sementara untuk istrinya, Vincent mengaku telah membelikan sebuah mobil baru. "Apa yang saya lakukan ini semata-mata sebagai dedikasi dan tanggungjawab saya untuk anak-anak saya," katanya.
Meski telah memberikan sebagian hartanya untuk mantan istri dan anak-anak, tidak berarti dia bisa dengan leluasa untuk bertemu. Karena tetap dihalangi, Vincent menduga ada skenario yang dilakukan tersangka Karminah untuk mengeksploitasi anak-anaknya demi menguasai harta yang diberikan Vincent kepada anak-anaknya.
Selain itu, dia juga mengaku kecewa atas somasi yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Dalam somasi yang dikirm pada Jumat 14 Maret 2014, LBH Semarang meminta dukungan agar Karminah diselamatkan dari hukuman. Vincent bahkan disebut menggunakan berbagai macam cara untuk mengkriminalisasi Karminah.
Misbachul Munier dari LBH Semarang membenarkan adanya somasi tersebut. Menurut dia, Karminah tidak bersalah sehingga harus dibebaskan. Sementara kuasa hukum Vincent, Ira Widiastuti berharap, majelis hakim memutus seadil-adilnya perkara ini.
(san)