NU: Zina dosa besar, masuk neraka!
Rabu, 19 Maret 2014 - 21:29 WIB
NU: Zina dosa besar, masuk neraka!
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya untuk melokalisir tempat prostitusi dan memberikan payung hukum baginya dinilai sebagai bentul pelegalan tempat prostistusi.
Rencana ini mendapat kecaman keras dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, karena dinilai sebagai bentuk pelegalan atas perbuatan zina yang sangat dilarang oleh agama.
"Keberadaan lokalisasi tidak dapat dibenarkan secara agama. Melegalisasi lokalisasi sama saja dengan melegalisasi perzinahan," ujar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Mutawakkil Alallah, kepada wartawan, Rabu (19/3/2014).
Ditambahkan dia, lokalisasi harus ditutup. Jika ada Pekerja Seks Komersial (PSK) yang "berjualan" di tengah masyarakat harus ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong raja (Satpol PP).
"Jika lokalisasi dilegalkan, maka akan banyak perzinahan. Zina itu dosa besar dan pelakunya akan masuk neraka. Makanya, yang masuk neraka ini harus diminimalisir dengan menghilangkan tempat prostitusi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menyatakan, tempat prostitusi tidak perlu ditutup. Sebaliknya, harus dilokalisir ke tempat yang jauh dari masyarakat. Sehingga, masyarakat akan kesulitan mengakses tempat tersebut.
"Dengan begitu, penghuninya bisa dikontrol. Jika mereka diketahui kabur dari tempat prostitusi ini dan ditemukan berada di tengah-tengah masyarakat menjajakan diri, maka mereka bisa dikembalikan lagi," terangnya.
Baca juga:
Beredar kabar lokalisasi Dolly dipindah ke Bali
Rencana ini mendapat kecaman keras dari organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, karena dinilai sebagai bentuk pelegalan atas perbuatan zina yang sangat dilarang oleh agama.
"Keberadaan lokalisasi tidak dapat dibenarkan secara agama. Melegalisasi lokalisasi sama saja dengan melegalisasi perzinahan," ujar Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Mutawakkil Alallah, kepada wartawan, Rabu (19/3/2014).
Ditambahkan dia, lokalisasi harus ditutup. Jika ada Pekerja Seks Komersial (PSK) yang "berjualan" di tengah masyarakat harus ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong raja (Satpol PP).
"Jika lokalisasi dilegalkan, maka akan banyak perzinahan. Zina itu dosa besar dan pelakunya akan masuk neraka. Makanya, yang masuk neraka ini harus diminimalisir dengan menghilangkan tempat prostitusi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menyatakan, tempat prostitusi tidak perlu ditutup. Sebaliknya, harus dilokalisir ke tempat yang jauh dari masyarakat. Sehingga, masyarakat akan kesulitan mengakses tempat tersebut.
"Dengan begitu, penghuninya bisa dikontrol. Jika mereka diketahui kabur dari tempat prostitusi ini dan ditemukan berada di tengah-tengah masyarakat menjajakan diri, maka mereka bisa dikembalikan lagi," terangnya.
Baca juga:
Beredar kabar lokalisasi Dolly dipindah ke Bali
(san)