Tidak miliki dokumen, 10 TKI diamankan
Rabu, 19 Maret 2014 - 18:56 WIB
Tidak miliki dokumen, 10 TKI diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah unit mobil bernopol KB 1729 HP yang dikendarai oleh Syukur (44), warga Entikong, diperiksa petugas Pamtas Yonif 143/TWEJ, di Jalan Lintas Entikong-Pontianak.
Dalam pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan 10 orang TKI yang diduga korban human trafficking yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Perwira Seksi Intel Yonif 143/TWEJ Lettu Inf Agus Rahman mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan, karena sopir tidak dapat menunjukkan dokumen penumpang yang dibawanya. Saat diintrogasi, sopir tidak dapat berkata apa-apa, sehingga ditahan.
“10 orang TKI yang dibawa merupakan warga luar Kalimantan, yang sengaja diambil oleh salah satu agen dan akan diperkerjakan di Malaysia," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (19/3/2014).
Dijelaskan, agen yang menampung ke-10 orang tersebut dikenakan UU No.21 tahun 2007 Pasal 2, 4, 10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.39 tahun 2004 tentang PNPT dan Perlindungan TKI.
Saat ini, sopir beserta 10 orang TKI dan sebuah mobil Luxio putih bernopol 1729 HP berada di Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan perdagangan orang.
Dalam pemeriksaan itu, petugas berhasil mengamankan 10 orang TKI yang diduga korban human trafficking yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Perwira Seksi Intel Yonif 143/TWEJ Lettu Inf Agus Rahman mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan, karena sopir tidak dapat menunjukkan dokumen penumpang yang dibawanya. Saat diintrogasi, sopir tidak dapat berkata apa-apa, sehingga ditahan.
“10 orang TKI yang dibawa merupakan warga luar Kalimantan, yang sengaja diambil oleh salah satu agen dan akan diperkerjakan di Malaysia," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (19/3/2014).
Dijelaskan, agen yang menampung ke-10 orang tersebut dikenakan UU No.21 tahun 2007 Pasal 2, 4, 10 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.39 tahun 2004 tentang PNPT dan Perlindungan TKI.
Saat ini, sopir beserta 10 orang TKI dan sebuah mobil Luxio putih bernopol 1729 HP berada di Polsek Entikong, Kabupaten Sanggau, untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan perdagangan orang.
(san)