3 polisi gadungan nyaris membuat Polresta 'kebobolan'

Rabu, 19 Maret 2014 - 15:53 WIB
3 polisi gadungan nyaris...
3 polisi gadungan nyaris membuat Polresta 'kebobolan'
A A A
Sindonews.com - Aksi tiga polisi gadungan yang akan membawa tersangka pemalsuan raket nyaris saja berhasil mengelabui anggota Polresta Kota Tangerang.

Namun berkat kejelian petugas, ketiga polisi gadungan tersebut berhasil dibekuk saat akan membawa tersangka pemalsu raket untuk diperas.

Sebelum beraksi, ketiga polisi gadungan ini melaporkan SW pemilik pabrik raket diduga palsu di kawasan Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Setelah SW ditangkap, ketiga pelaku ini mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan hendak membawa tersangka.

"Modusnya mereka memberikan informasi kepada polisi dan berpura-pura akan membawa korban ke Mabes Polri untuk diproses, tapi diperjalanan para pelaku sudah merencanakan akan memeras korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono, Rabu (19/3/2014).

Awalnya kata Siswo pihaknya tidak curiga dengan para pelaku. Akan tetapi tiba-tiba saja ketiganya melarikan diri saat dibuatkan surat serah terima.

"Petugas Reskrim langsung curiga saat mereka keluar, petugas langsung mengejarnya hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, dan benar saja mereka polisi gadungan," tuturnya.

Ketiga polisi gadungan yang ditangkap adalah Rudi yang mengaku sebagai Interpol, Zulkarnain alias Rian mengaku sebagai penyidik KPK, Ading mantan polisi yang berpangkat terakhir AKBP di Polda Jambi.

"Dari hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, dan aksi pertama berhasil dilakukan di Polda Banten," tegasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah pedang pora, dua pucuk Senjata api, uang sebesar Rp20 juta rupiah, enam buah hp berbagai merk, kartu pengenal sebagai penyidik, satu seragam polisi lengkap dengan pangkatnya, satu buah tas, dan surat penangkapan palsu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan UU darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Mengaku Bisa Keluarkan...
Mengaku Bisa Keluarkan Tahanan, Polwan Gadungan Tipu Warga Belasan Juta
Peras Sopir Truk, Polisi...
Peras Sopir Truk, Polisi Gadungan Ini Selalu Todongkan Pistol Mainan
Komplotan Polisi Gadungan...
Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
Remaja Ini Jadi Polisi...
Remaja Ini Jadi Polisi Gadungan untuk Pamer ke Teman Wanitanya
Mengaku Anggota Polri,...
Mengaku Anggota Polri, Pegawai Restoran di Makassar Diamankan
Peras Pedagang Toko,...
Peras Pedagang Toko, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Jakarta Timur
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
3 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
4 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
5 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
7 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
7 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
8 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved