Alibi Brigadir Susanto setelah AKBP Pamudji tewas
Rabu, 19 Maret 2014 - 14:42 WIB
Alibi Brigadir Susanto setelah AKBP Pamudji tewas
A
A
A
Sindonews.com - Saksi dalam kasus tewasnya Kepala Denma Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pamudji, Brigadir Susanto menyatakan dirinya ditegus atasannya itu untuk masalah listrik. Bukan masalah kelengkapan atribut saat piket Selasa 18 Maret 2014.
"Alibi dari Brigadir S, ditegur korban (untuk) memanggil instansi listrik, (kemudian) begitu kembali (ke ruangan Yanma) menurutnya, Pamudji sudah meninggal, pintunya mengganjal," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Hingga kini, kata Rikwanto, sejumlah saksi yang masih diperiksa secara maraton belum bisa dikenakan ancam pidana. Karena, semua saksi belum dinyatakan pelaku dan tersangka.
Sementara penyidikan masih dilakukan untuk menentukan kasus yang menewaskan AKBP Pamudji ini merupakan penembakan atau bunuh diri. Penyidik akan melakukan olah TKP untuk membuktikan hal tersebut.
Sambungnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang berstatus saksi. "Inisial Brigadir S, Brigadir P, Brigadir T dan Aiptu DM. Fokus marathon pemeriksaan sampai sekarang, apapun 338 KUHP pembunuhan ada di situ," pungkasnya.
Baca:
Jenazah Pamudji dimakamkan di TPU Cijantung
"Alibi dari Brigadir S, ditegur korban (untuk) memanggil instansi listrik, (kemudian) begitu kembali (ke ruangan Yanma) menurutnya, Pamudji sudah meninggal, pintunya mengganjal," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Hingga kini, kata Rikwanto, sejumlah saksi yang masih diperiksa secara maraton belum bisa dikenakan ancam pidana. Karena, semua saksi belum dinyatakan pelaku dan tersangka.
Sementara penyidikan masih dilakukan untuk menentukan kasus yang menewaskan AKBP Pamudji ini merupakan penembakan atau bunuh diri. Penyidik akan melakukan olah TKP untuk membuktikan hal tersebut.
Sambungnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang berstatus saksi. "Inisial Brigadir S, Brigadir P, Brigadir T dan Aiptu DM. Fokus marathon pemeriksaan sampai sekarang, apapun 338 KUHP pembunuhan ada di situ," pungkasnya.
Baca:
Jenazah Pamudji dimakamkan di TPU Cijantung
(mhd)