Kelebihan muatan, belasan truk 'digaruk'
Rabu, 19 Maret 2014 - 06:09 WIB
Kelebihan muatan, belasan truk 'digaruk'
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah, beserta Dishubkominfo Solo, berhasil merazia belasan truk yang melebihi batas muatan.
Belasan truk tersebut terjaring razia yang digelar oleh petugas di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Komplang, Selasa (18/3) siang. Truk-truk yang melanggar itu, rata-rata merupakan truk pembawa batu dan juga pasir yang berasal dari wilayah lereng Merapi.
Kepala Unit Pelaksana Perhubungan (UPP) Wilayah Surakarta, Djoko Widodo, menyebutkan truk itu membawa muatan dua kali lipat dari batas yang ditentukan untuk setiap jenis truk. Bahkan ada beberapa truk yang membawa muatan jauh dari batas maksimal yang ditentukan.
Dengan kondisi itu, jalanan yang dilintasi oleh truk akan mudah rusak, akibat muatan yang berlebihan. Tidak hanya itu, laju truk yang membawa muatan berlebih akan cenderung lambat dan menghambat laju para pengguna jalan lain yang ada di belakangnya.
"Razia sengaja kita lakukan, hal ini menindak lanjuti laporan para petugas pelaksana perbaikan jalan yang banyak menemukan truk bermuatan lebih," ucapnya.
Ia menambahkan, para sopir yang membawa muatan berlebih itu bakal dikenai sanksi tilang. Sanksi itu diterapkan guna memberikan efek jera kepada para sopir yang melakukan pelanggaran. Ia berharap dengan pemberian sanksi itu, pelanggaran batas muatan dapat diminimalisasi.
"Mereka nanti akan disidangkan pada 4 April mendatang, semoga setelah tu akan jera dan jalan tidak akan mudah rusak," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang sopir truk yang terkena razia, Mukarobun, mengaku mengerti akan aturan batas muatan itu. Akan tetapi dirinya memang sengaja untuk melanggar aturan dengan alasan efisiensi.
Menurutnya jika sesuai batas muatan, truknya hanya bisa membawa muatan 4,2 tons saja. Padahal truk yang dibawanya mampu membawa muatan lebih dari 12 tons. "Ya tau mas batasnya, tapi kan waktunya menjadi tidak efisien, sehingga muatannya saya tambah menjadi 12 tons lebih,"
ucapnya.
Belasan truk tersebut terjaring razia yang digelar oleh petugas di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Komplang, Selasa (18/3) siang. Truk-truk yang melanggar itu, rata-rata merupakan truk pembawa batu dan juga pasir yang berasal dari wilayah lereng Merapi.
Kepala Unit Pelaksana Perhubungan (UPP) Wilayah Surakarta, Djoko Widodo, menyebutkan truk itu membawa muatan dua kali lipat dari batas yang ditentukan untuk setiap jenis truk. Bahkan ada beberapa truk yang membawa muatan jauh dari batas maksimal yang ditentukan.
Dengan kondisi itu, jalanan yang dilintasi oleh truk akan mudah rusak, akibat muatan yang berlebihan. Tidak hanya itu, laju truk yang membawa muatan berlebih akan cenderung lambat dan menghambat laju para pengguna jalan lain yang ada di belakangnya.
"Razia sengaja kita lakukan, hal ini menindak lanjuti laporan para petugas pelaksana perbaikan jalan yang banyak menemukan truk bermuatan lebih," ucapnya.
Ia menambahkan, para sopir yang membawa muatan berlebih itu bakal dikenai sanksi tilang. Sanksi itu diterapkan guna memberikan efek jera kepada para sopir yang melakukan pelanggaran. Ia berharap dengan pemberian sanksi itu, pelanggaran batas muatan dapat diminimalisasi.
"Mereka nanti akan disidangkan pada 4 April mendatang, semoga setelah tu akan jera dan jalan tidak akan mudah rusak," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang sopir truk yang terkena razia, Mukarobun, mengaku mengerti akan aturan batas muatan itu. Akan tetapi dirinya memang sengaja untuk melanggar aturan dengan alasan efisiensi.
Menurutnya jika sesuai batas muatan, truknya hanya bisa membawa muatan 4,2 tons saja. Padahal truk yang dibawanya mampu membawa muatan lebih dari 12 tons. "Ya tau mas batasnya, tapi kan waktunya menjadi tidak efisien, sehingga muatannya saya tambah menjadi 12 tons lebih,"
ucapnya.
(lns)