Gudang pupuk palsu bernilai miliaran rupiah digerebek
Selasa, 18 Maret 2014 - 13:00 WIB
Gudang pupuk palsu bernilai miliaran rupiah digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara berhasil menggrebek gudang pupuk palsu siap edar bernilai miliaran rupiah di Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi.
Sebanyak 61 ton pupuk NPK dan Super Fospat disita petugas.Ribuan sak pupuk palsu NPK dan Super Fospat siap edar ini mencantumkan nama CV Karya Tunggal Satu yang berproduksi di Surabaya.
Pupuk palsu yang bernilai miliaran rupiah ini juga mencantumkan kadar 15%. Namum setelah diperiksa di labortarium kadar pupuk ini 0% atau tidak mengandung bahan yang sesuai dengan standar.
Kasubdit Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai distributor dengan inisial Lt alias A.
“Pengedar dan distributor pupuk palsu ini akan dijerat dengan Pasal 60 Undang-undang No 12/1992 tentang sistem budi daya tanaman junto Undang-undang No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda 250 juta rupiah,” ujar Nainggolan.
Sebanyak 61 ton pupuk NPK dan Super Fospat disita petugas.Ribuan sak pupuk palsu NPK dan Super Fospat siap edar ini mencantumkan nama CV Karya Tunggal Satu yang berproduksi di Surabaya.
Pupuk palsu yang bernilai miliaran rupiah ini juga mencantumkan kadar 15%. Namum setelah diperiksa di labortarium kadar pupuk ini 0% atau tidak mengandung bahan yang sesuai dengan standar.
Kasubdit Humas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai distributor dengan inisial Lt alias A.
“Pengedar dan distributor pupuk palsu ini akan dijerat dengan Pasal 60 Undang-undang No 12/1992 tentang sistem budi daya tanaman junto Undang-undang No 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara atau denda 250 juta rupiah,” ujar Nainggolan.
(sms)