Polri tangkap 60 tersangka pembakaran lahan di Riau
Selasa, 18 Maret 2014 - 12:32 WIB
Polri tangkap 60 tersangka pembakaran lahan di Riau
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian terus menindak lanjuti pembakaran lahan di Provinsi Riau, baik yang dilakukan secara personal maupun yang dilakukan oleh korporasi (perusahaan).
Menurut Kapolri Jenderal Pol Sutarman, saat ini sudah ada 60 orang yang dijadikan tersangka.
Tapi, korps baju cokelat itu baru menetapkan satu korporasi karena diduga memberikan perintah membakar lahan.
"Kemarin sudah 60 tersangka yang ditangkap dan satu dari korporasi," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Korporasi yang dimaksud adalah PT NSP. Dikatakan Sutarman, tidak ada kesulitan untuk mengusut korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut.
"Sama semuanya. Itu tergantung alat bukti yang dikumpulkan," timpalnya.
Dia mengaku, jika ada bukti adanya pihak yang menyuruh baik personal atau korporasi melakukan pembakaran bisa dipidana.
Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi - saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap kasus pembakaran itu.
"Kalau yang tertangkap tangan pasti mudah, tapi dalam pemeriksaan (ternyata) disuruh, tentu yang menyuruh akan ditangkap," tandas Sutarman.
Baca juga :
Urus kabut asap 3 hari 2 malam, SBY pulang ke Jakarta
Menurut Kapolri Jenderal Pol Sutarman, saat ini sudah ada 60 orang yang dijadikan tersangka.
Tapi, korps baju cokelat itu baru menetapkan satu korporasi karena diduga memberikan perintah membakar lahan.
"Kemarin sudah 60 tersangka yang ditangkap dan satu dari korporasi," ungkap Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Korporasi yang dimaksud adalah PT NSP. Dikatakan Sutarman, tidak ada kesulitan untuk mengusut korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut.
"Sama semuanya. Itu tergantung alat bukti yang dikumpulkan," timpalnya.
Dia mengaku, jika ada bukti adanya pihak yang menyuruh baik personal atau korporasi melakukan pembakaran bisa dipidana.
Kemudian, pemeriksaan terhadap saksi - saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap kasus pembakaran itu.
"Kalau yang tertangkap tangan pasti mudah, tapi dalam pemeriksaan (ternyata) disuruh, tentu yang menyuruh akan ditangkap," tandas Sutarman.
Baca juga :
Urus kabut asap 3 hari 2 malam, SBY pulang ke Jakarta
(sms)