Melawan, 2 pengamen pembunuh preman ditembak
Senin, 17 Maret 2014 - 16:40 WIB
Melawan, 2 pengamen pembunuh preman ditembak
A
A
A
Sindonews.com - Dua pengamen harus dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki karena melakukan perlawanan terhadap polisi saat akan ditangkap. Terlebih, kedua pengamen itu melengkapi diri dengan senjata tajam jenis pedang dan belati.
"Anggota saya tidak ingin mengambil risiko karena kedua pelaku ini sangat berbahaya. Mereka sudah melakukan pembunuhan secara brutal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso kepada wartawan, Senin (17/3/2014).
Kedua pengamen itu berinisial BH alias Sempel alias Gondrong (28) asal Pasuruan Jawa Timur. Satu luka tembak tepat di kaki kanannya. Sedangkan rekannya berinisial DV alias Davit (23) asal Pleret, Bantul, DIY, mendapat dua tembakan pada kedua kakinya.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu pedang sepanjang 55 cm beserta sarungnya, satu belati alumunium sepanjang 19 cm, dan satu unit motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB-2988-FF. Penangkapan kedua pengamen itu dilakukan Minggu, 16 Maret sore kemarin.
"Keduanya ditangkap di daerah Rawa Jombor, Bayat, Klaten, Jawa Tengah," tegas Slamet yang juga pernah menjabat sebagai Mantan Wadirlantas Polda DIY itu.
Slamet menilai, kedua pelaku sangat brutal dalam melakukan pembunuhan. "Korban yang meninggal ada 22 tusukan serta satu sabetan. Sedangkan yang mengalami luka berat ada lima tusukan serta satu sabetan sajam," ujarnya.
Sebab musabab nekat melakukan pembunuhan ditengarai karena pelaku sakit hati dengan korban. Selain itu, mereka berebut lahan ngamen di kawasan terminal.
"Motifnya pelaku sakit hati, mereka berebut lahan pengamen di terminal," tegasnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Subsider Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal.
"Ya, pasal pembunuhan berencana, karena senjata tajam yang dibawa itu memang dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, preman di Terminal Giwangan, Agus Nugroho (-ratat sebelumnya ditulis Agus Purwanto) tewas mengenaskan setelah sekujur tubuhnya penuh luka tusukan. Rekannya, Joko juga mendapatkan lima luka tusuk, namun berhasil kabur melarikan diri.
Dari pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil menemukan identitas kedua pelaku. Setelah ditelusuri di wilayah Pleret Bantul, kedua pelaku sudah kabur ke arah timur. Namun, keduanya berhasil diamankan sore kemarin di wilayah Bayat, Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga:
Preman Terminal Giwangan tewas ditikam pengamen
"Anggota saya tidak ingin mengambil risiko karena kedua pelaku ini sangat berbahaya. Mereka sudah melakukan pembunuhan secara brutal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso kepada wartawan, Senin (17/3/2014).
Kedua pengamen itu berinisial BH alias Sempel alias Gondrong (28) asal Pasuruan Jawa Timur. Satu luka tembak tepat di kaki kanannya. Sedangkan rekannya berinisial DV alias Davit (23) asal Pleret, Bantul, DIY, mendapat dua tembakan pada kedua kakinya.
Dari tangan mereka, polisi menyita satu pedang sepanjang 55 cm beserta sarungnya, satu belati alumunium sepanjang 19 cm, dan satu unit motor Yamaha Mio Nomor Polisi AB-2988-FF. Penangkapan kedua pengamen itu dilakukan Minggu, 16 Maret sore kemarin.
"Keduanya ditangkap di daerah Rawa Jombor, Bayat, Klaten, Jawa Tengah," tegas Slamet yang juga pernah menjabat sebagai Mantan Wadirlantas Polda DIY itu.
Slamet menilai, kedua pelaku sangat brutal dalam melakukan pembunuhan. "Korban yang meninggal ada 22 tusukan serta satu sabetan. Sedangkan yang mengalami luka berat ada lima tusukan serta satu sabetan sajam," ujarnya.
Sebab musabab nekat melakukan pembunuhan ditengarai karena pelaku sakit hati dengan korban. Selain itu, mereka berebut lahan ngamen di kawasan terminal.
"Motifnya pelaku sakit hati, mereka berebut lahan pengamen di terminal," tegasnya.
Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Subsider Pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal, dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal.
"Ya, pasal pembunuhan berencana, karena senjata tajam yang dibawa itu memang dibawa dari rumah untuk menghabisi korban," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, preman di Terminal Giwangan, Agus Nugroho (-ratat sebelumnya ditulis Agus Purwanto) tewas mengenaskan setelah sekujur tubuhnya penuh luka tusukan. Rekannya, Joko juga mendapatkan lima luka tusuk, namun berhasil kabur melarikan diri.
Dari pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil menemukan identitas kedua pelaku. Setelah ditelusuri di wilayah Pleret Bantul, kedua pelaku sudah kabur ke arah timur. Namun, keduanya berhasil diamankan sore kemarin di wilayah Bayat, Klaten, Jawa Tengah.
Baca juga:
Preman Terminal Giwangan tewas ditikam pengamen
(lns)