Kabut asap, SBY akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional
Sabtu, 15 Maret 2014 - 16:49 WIB
Kabut asap, SBY akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Riau Johny Setiawan Mundung mengancam akan melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mahkamah International di Den Haag, karena telah membiarkan kabut asap di Riau.
Pernyataan keras Johny itu diungkapkan saat aksi demonstrasi mengecam kedatangan SBY ke Riau hari ini. Dalam aksinya, PPI bersama aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), bergabung dengan BEM se-Riau.
“Kalau dalam dua hari ini SBY-Bodieono tidak dapat menyelesaikan masalah ini, mereka harus mundur atau kami akan melaporkan keduanya ke Mahkamah International di Den Haag. Karena telah membiarkan rakyat Riau hidup di dalam asap,” ujar Johny Setiawan Mundung, Sabtu (15/3/2014).
Dalam aksinya, massa menilai SBY–Boediono telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan multinasional pemegang kuasa HTI dan HGU yang melakukan pembakaran lahan.
"SBY-Bodiono telah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga melanggar UU HAM," kecamnya.
Baca juga:
Tiba di Riau, SBY disambut demo aktivis PPI & HMI
Asap Riau tak ditangani, warga bisa mati perlahan
Pernyataan keras Johny itu diungkapkan saat aksi demonstrasi mengecam kedatangan SBY ke Riau hari ini. Dalam aksinya, PPI bersama aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), bergabung dengan BEM se-Riau.
“Kalau dalam dua hari ini SBY-Bodieono tidak dapat menyelesaikan masalah ini, mereka harus mundur atau kami akan melaporkan keduanya ke Mahkamah International di Den Haag. Karena telah membiarkan rakyat Riau hidup di dalam asap,” ujar Johny Setiawan Mundung, Sabtu (15/3/2014).
Dalam aksinya, massa menilai SBY–Boediono telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan multinasional pemegang kuasa HTI dan HGU yang melakukan pembakaran lahan.
"SBY-Bodiono telah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga melanggar UU HAM," kecamnya.
Baca juga:
Tiba di Riau, SBY disambut demo aktivis PPI & HMI
Asap Riau tak ditangani, warga bisa mati perlahan
(san)