KPK supervisi izin tambang batubara di Kaltim

Jum'at, 14 Maret 2014 - 02:16 WIB
KPK supervisi izin tambang batubara di Kaltim
KPK supervisi izin tambang batubara di Kaltim
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pertemuan dengan 12 gubernur yang digelar di Jakarta beberapa hari lalu. Maka itu, lembaga antikorupsi itu menggelar rapat koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kalimantan Timur.

Koordinasi itu bertujuan untuk mengatasi kerugian negara akibat usaha pertambangan di daerah. sebab diduga, banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak menyetorkan pajak maupun kewajiban lain kepada negara. Akibatnya negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar, jika dalam audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada temuan pelanggaran pasal-pasal pertambangan yang menjurus pada perilaku korupsi, maka harus ada tindak lanjut pada sanksi di penegak hukum.

"Ya ini beberapa potensi kerugian negara memang sudah jelas. Seperti soal pembayaran royalti yang mandek, perizinan dan jaminan reklamasi. Angka kerugian yang harus ditanggung negara masih harus diaudit BPKP. Kami terus mendata melalui surveyor dan mencari angka pasti kerugiannya," kata Sukhyar, Kamis (13/3/2014).

Dia menambahkan, kerugian negara tidak serta merta kesalahan pengusaha. Bisa saja pembayaran royalti sudah dilakukan namun tertahan di Pemda sehingga tidak sampai ke pusat.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Raja mengatakan, sesuai fungsinya KPK tidak hanya melakukan penindakan pada suatu kasus. Namun, KPK juga melakukan pendekatan dan pencegahan terhadap korupsi dari sektor manapun termasuk pertambangan.

"Saat ini untuk penataan pengelolaan pertambangan masih belum ada penindakan, karena kita lebih mengedepankan persuasif dahulu. Namun jika memang terindikasi ada korupsi dalam praktik usaha pertambangan maka KPK akan masuk," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7970 seconds (0.1#10.140)