Satwa dilindungi dijual bebas di Malang
Kamis, 13 Maret 2014 - 15:05 WIB
Satwa dilindungi dijual bebas di Malang
A
A
A
Sindonews.com - Perdagangan satwa langka dan dilindungi tidak hanya marak di dunia maya. Di Pasar Burung Splendid, Kota Malang, yang sempat menjadi sorotan organisasi perlindungan satwa dan hutan ProFauna Indonesia juga perdagangan satwa langka masih terjadi.
Transaksi perdagangan satwa langka dan dilindungi tersebut dilakukan secara sembunyi dan satwa tidak dipajang atau didisplay. Nilai penjualan satwa langka dan dilindungi bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta per ekor.
Ketua Paguyuban Pasar Burung Splendid Ismail mengatakan, transaksi satwa angka dan dilindungi biasanya dilakukan secara sembunyi, baik lewat telepon maupun online.
"Ada empat ribu lapak lebih yang didominasi penjualan burung di pasar ini," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Pengamatan wartawan di Pasar Burung Splendid, beberapa satwa lainnya seperti Burung Nuri Ambon ada yang dipajang di depan lapak. Selain itu, sejumlah hewan lainnya seperti kucing, anjing, tupai, dan ayam juga menghiasai setiap lapak di pasar burung ini.
ProFauna Indonesia pada peringatan World Wildlife Day 2014 yang jatuh pada 3 Maret merilis jika Indonesia menjadi habibat penting untuk satwa endemik, yaitu 259 jenis mamalia, 384 jenis burung, dan 173 jenis ampibi. Sayangnya, kehidupan satwa liar di Indonesia itu terancam punah akibat degradasi habitat dan perdagangan ilegal.
Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mendesak, Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak, khususnya secara online.
Catatan ProFauna di forum online Kaskus saja pada bulan Januari 2014 itu terdapat 220 iklan yang menawarkan satwa dilindungi, termasuk bagian tubuhnya.
Tercatat, ada 22 jenis satwa langka yang diiklankan, antara lain penyu sisik, gading gajah, kukang, lutung jawa, elang jawa, kulit harimau, cendrawasih, kucing hutan, surili, kakatua raja, dan trenggiling.
“Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi masa depan hidupan liar Indonesia”, kata Rosek Nursahid.
Transaksi perdagangan satwa langka dan dilindungi tersebut dilakukan secara sembunyi dan satwa tidak dipajang atau didisplay. Nilai penjualan satwa langka dan dilindungi bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta per ekor.
Ketua Paguyuban Pasar Burung Splendid Ismail mengatakan, transaksi satwa angka dan dilindungi biasanya dilakukan secara sembunyi, baik lewat telepon maupun online.
"Ada empat ribu lapak lebih yang didominasi penjualan burung di pasar ini," katanya, kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Pengamatan wartawan di Pasar Burung Splendid, beberapa satwa lainnya seperti Burung Nuri Ambon ada yang dipajang di depan lapak. Selain itu, sejumlah hewan lainnya seperti kucing, anjing, tupai, dan ayam juga menghiasai setiap lapak di pasar burung ini.
ProFauna Indonesia pada peringatan World Wildlife Day 2014 yang jatuh pada 3 Maret merilis jika Indonesia menjadi habibat penting untuk satwa endemik, yaitu 259 jenis mamalia, 384 jenis burung, dan 173 jenis ampibi. Sayangnya, kehidupan satwa liar di Indonesia itu terancam punah akibat degradasi habitat dan perdagangan ilegal.
Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nursahid mendesak, Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak, khususnya secara online.
Catatan ProFauna di forum online Kaskus saja pada bulan Januari 2014 itu terdapat 220 iklan yang menawarkan satwa dilindungi, termasuk bagian tubuhnya.
Tercatat, ada 22 jenis satwa langka yang diiklankan, antara lain penyu sisik, gading gajah, kukang, lutung jawa, elang jawa, kulit harimau, cendrawasih, kucing hutan, surili, kakatua raja, dan trenggiling.
“Perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi masa depan hidupan liar Indonesia”, kata Rosek Nursahid.
(san)