4 situ Depok yang hilang akhirnya status quo
Kamis, 13 Maret 2014 - 13:10 WIB
4 situ Depok yang hilang akhirnya status quo
A
A
A
Sindonews.com - Alotnya pembahasan empat situ yang hilang di Kota Depok membuat pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan WIlayah (RTRW) Kota Depok terhambat.
Setelah cukup lama, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengarsir empat situ yang hilang dan menetapkannya menjadi status quo. Dengan langkah Kemen PU ini, dalam waktu dekat Perda RTRW Kota Depok akan disahkan.
Ketua DPRD Depok Rintis Yanto mengatakan empat situ yang hilang itu sudah menjadi status quo. Empat situ itu adalah situ Cining, Gundar, Telaga, dan Pondok Gurami.
“Kementrian Pekerjaan Umum sudah mengarsir situ-situ yang hilang ini. Artinya, sudah masuk status quo (lahan tidak bertuan). Jadi, dalam waktu dekat Perda RTRW Depok ini bisa segera disahkan,” kata Rintis di kantornya, Kamis (13/3/2014).
Dikatakan, empat situ itu hilang saat Depok masih berstatus kota administratif dibawan naungan Kabupaten Bogor. Sehingga sangat sulit meminta pertanggung jawaban atas hilangnya empat situ itu.
Alotnya pembahasan antara pemprov dengan Pemkot Depok beberapa waktu lalu disebabkan belum adanya kesepakatan mengenai empat situ. Karena dalam inventaris Pemprov Jabar, Kota Depok memiliki 30 situ.
Sementera itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan Kemen PU membahas perda itu. Diakui dia permasalahan alotnya pembahasan memang disebabkan hilangnya situ.
“Sebentar lagi (perda) akan ada karena kami sedang konsulkan ke pemerintahan (Kemen PU),” ungkapnya.
Menurut Aher, Perda itu sebelumnya sudah hampir selesai. Hanya saja terganjal aturan baru yang menyebabkan pembahasan harus terhenti.
Baca juga:
Perda RTRW tertunda, Depok gunakan Perpres
4 situ ganjal Perda RTRW Depok
Setelah cukup lama, akhirnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengarsir empat situ yang hilang dan menetapkannya menjadi status quo. Dengan langkah Kemen PU ini, dalam waktu dekat Perda RTRW Kota Depok akan disahkan.
Ketua DPRD Depok Rintis Yanto mengatakan empat situ yang hilang itu sudah menjadi status quo. Empat situ itu adalah situ Cining, Gundar, Telaga, dan Pondok Gurami.
“Kementrian Pekerjaan Umum sudah mengarsir situ-situ yang hilang ini. Artinya, sudah masuk status quo (lahan tidak bertuan). Jadi, dalam waktu dekat Perda RTRW Depok ini bisa segera disahkan,” kata Rintis di kantornya, Kamis (13/3/2014).
Dikatakan, empat situ itu hilang saat Depok masih berstatus kota administratif dibawan naungan Kabupaten Bogor. Sehingga sangat sulit meminta pertanggung jawaban atas hilangnya empat situ itu.
Alotnya pembahasan antara pemprov dengan Pemkot Depok beberapa waktu lalu disebabkan belum adanya kesepakatan mengenai empat situ. Karena dalam inventaris Pemprov Jabar, Kota Depok memiliki 30 situ.
Sementera itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkordinasi dengan Kemen PU membahas perda itu. Diakui dia permasalahan alotnya pembahasan memang disebabkan hilangnya situ.
“Sebentar lagi (perda) akan ada karena kami sedang konsulkan ke pemerintahan (Kemen PU),” ungkapnya.
Menurut Aher, Perda itu sebelumnya sudah hampir selesai. Hanya saja terganjal aturan baru yang menyebabkan pembahasan harus terhenti.
Baca juga:
Perda RTRW tertunda, Depok gunakan Perpres
4 situ ganjal Perda RTRW Depok
(ysw)