Tarif darah naik, RS mengeluh
Rabu, 12 Maret 2014 - 16:45 WIB
Tarif darah naik, RS mengeluh
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan tarif darah yang ditetapkan Palang Merah Indonesia (PMI) pusat per 1 Januari 2014 membuat rumah sakit di Kota Cirebon, harus nombok selama hampir tiga bulan terakhir.
Hal itu disebabkan belum disesuaikannya peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai tarif darah di Kota Cirebon. Rumah sakit pun mendesak Pemkot Cirebon mengubah perda dimaksud untuk menghindari kerugian.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Kota Cirebon Heru Purwanto mengungkapkan, mulai 1 Januari 2014 harga darah naik menjadi Rp335.000/labu dari Rp 215.000/labu. Namun dalam perda Kota Cirebon tarif darah yang diberlakukan Rp250.000/labu.
"Kalau mengacu pada aturan lama di mana tarif darah Rp215.000/labu, dengan pemberlakuan aturan baru Rp335.000/labu, maka rumah sakit harus mensubsidi atau nombok Rp120.000/labu," terangnya, kepada wartawan, Rabu (12/3/2014).
Selama Januari-Februari 2014, RSUD Gunung Jati sendiri nombok sekitar Rp7-8 juta untuk pembelian labu dari PMI. Jika terus seperti ini pihaknya mengkhawatirkan rumah sakit mengalami kerugian semakin besar.
Karena itu, dia meminta Pemkot Cirebon menyesuaikan tarif darah di mana besarannya minimal disamakan dengan tarif yang ditetapkan PMI. Dia sendiri mengaku tak mengetahui alasan kenaikan tarif darah tersebut.
Hanya saja, kenaikan diprediksi dipicu posisi dolar terhadap rupiah yang menguat, hingga persoalan teknis pada pelayanan darah itu sendiri. Namun dia memastikan hal itu berlaku nasional dan diketahui Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Taufik Praptidina tak menampik kemungkinan terganggunya pelayanan darah di rumah sakit sebagai imbas kenaikan tarif yang belum disesuaikan perda tersebut. Karena itu, pihaknya berjanji untuk segera melakukan revisi terhadap perda dimaksud.
"Kami akan dorong revisi perda tarif darah, karena pelayanan bisa terimbas kalau tak disesuaikan," tukasnya.
Pihaknya menargetkan, bulan ini rencana revisi disampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk diagendakan Badan Legislasi (Banleg).
Hal itu disebabkan belum disesuaikannya peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai tarif darah di Kota Cirebon. Rumah sakit pun mendesak Pemkot Cirebon mengubah perda dimaksud untuk menghindari kerugian.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Kota Cirebon Heru Purwanto mengungkapkan, mulai 1 Januari 2014 harga darah naik menjadi Rp335.000/labu dari Rp 215.000/labu. Namun dalam perda Kota Cirebon tarif darah yang diberlakukan Rp250.000/labu.
"Kalau mengacu pada aturan lama di mana tarif darah Rp215.000/labu, dengan pemberlakuan aturan baru Rp335.000/labu, maka rumah sakit harus mensubsidi atau nombok Rp120.000/labu," terangnya, kepada wartawan, Rabu (12/3/2014).
Selama Januari-Februari 2014, RSUD Gunung Jati sendiri nombok sekitar Rp7-8 juta untuk pembelian labu dari PMI. Jika terus seperti ini pihaknya mengkhawatirkan rumah sakit mengalami kerugian semakin besar.
Karena itu, dia meminta Pemkot Cirebon menyesuaikan tarif darah di mana besarannya minimal disamakan dengan tarif yang ditetapkan PMI. Dia sendiri mengaku tak mengetahui alasan kenaikan tarif darah tersebut.
Hanya saja, kenaikan diprediksi dipicu posisi dolar terhadap rupiah yang menguat, hingga persoalan teknis pada pelayanan darah itu sendiri. Namun dia memastikan hal itu berlaku nasional dan diketahui Menteri Kesehatan.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Taufik Praptidina tak menampik kemungkinan terganggunya pelayanan darah di rumah sakit sebagai imbas kenaikan tarif yang belum disesuaikan perda tersebut. Karena itu, pihaknya berjanji untuk segera melakukan revisi terhadap perda dimaksud.
"Kami akan dorong revisi perda tarif darah, karena pelayanan bisa terimbas kalau tak disesuaikan," tukasnya.
Pihaknya menargetkan, bulan ini rencana revisi disampaikan kepada Badan Musyawarah (Banmus) untuk diagendakan Badan Legislasi (Banleg).
(san)