Massa tuntut mundur Kepala Kejari Pasuruan
Rabu, 12 Maret 2014 - 16:42 WIB
Massa tuntut mundur Kepala Kejari Pasuruan
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan warga Kota dan Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Mereka menuntut mundur Kepala Kejari, M Sofyan dan Kasi Pidsus, M Djufri, mundur dari jabatannya karena dianggap tidak becus menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Massa yang dikoordinir gabungan LSM di Kota dan Kabupaten Pasuruan ini mensinyalir tindakan penyidikan terhadap perkara korupsi itu hanya sebagai kedok di balik kepentingan para pihak yang menghendaki suasana menjadi tidak kondusif.
Tindakan penyidikan yang selama ini berjalan hanya untuk menjalankan pesanan oknum pejabat di pemerintahan daerah.
Indikasi ini makin kuat seiring keterlibatan pejabat Pemkab Pasuruan yang menawarkan diri menjadi kurir pengantar surat panggilan kepada saksi kasus korupsi PT Pasuruan Migas (Pami).
Dalam orasinya, Ayik Suhaya, seorang Korlap aksi, menuding Kejari Pasuruan, mulai membabi buta untuk mencari alat bukti dan kerugian keuangan negara guna melengkapi berkas pemeriksaannya. Sementara sejak Oktober 2013 lalu, tim penyidik telah menetapkan dua komisari PT Pami sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Kejari telah bertindak di luar kewenangannya dengan memblokir rekening perusahaan PT Pami dan menggeledah rumah pemegang saham PT Pami. Kejari juga bertindak bodoh dengan memanggil penasehat hukum PT Pami yang nyata-nyata harus melindungi kerahasiaan dan dokumen kliennya. Ini bentuk kesewenangan Kejari dan menggunakan segala cara untuk mendapatkan alat bukti," tandas Ayik Suhaya, Rabu (12/3/2014).
Akibat penyidikan dan pemblokiran rekening perusahaan daerah Pemkab Pasuruan tersebut, PT Pami yang mendapatkan kuota gas 3 mmbbtud tidak bisa menjalankan usahanya. Selama kurun waktu tersebut, PT Pami yang 51 persen sahamnya dikuasai Pemkab Pasuruan menderita kerugian sekitar Rp7 miliar.
Sejumlah ulama yang turut bergabung dalam aksi tersebut juga mengecam perilaku aparat penegak hukum yang justru mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadinya. Karena berdasar surat rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa proses pendirian PT Pami sudah sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku.
"Kami tidak rela jika aparat hukum justru memiliki maksud tertentu dalam menangani perkara dugaan korupsi. Lebih baik mereka mundur dari jabatannya," tegas Habib Dullah, seorang tokoh masyarakat Kota Pasuruan.
Sementara itu, dalam dialog dengan perwakilan massa aksi, Kepala Kejari Pasuruan, M Sofyan, tetap bersikukuh pada pendiriannya. Bahwa proses penyidikan yang berjalan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Proses penyidikan ini telah berjalan sesuai prosedur, memang prosesnya lama karena dilakukan secara berjenjang. Termasuk penggeledahan dan pemanggilan advokad sebagai saksi adalah dalam rangka untuk mengetahui lebih jauh tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kajari M Sofyan.
Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, M Djufri menambahkan, pihaknya berjanji bahwa proses penyidikan akan segera dituntaskan untuk mengetahui dugaan tindak pidana korupsi PT Pami sesuai dengan fakta-fakta hukum yang akan dibuka dipersidangan.
Massa yang dikoordinir gabungan LSM di Kota dan Kabupaten Pasuruan ini mensinyalir tindakan penyidikan terhadap perkara korupsi itu hanya sebagai kedok di balik kepentingan para pihak yang menghendaki suasana menjadi tidak kondusif.
Tindakan penyidikan yang selama ini berjalan hanya untuk menjalankan pesanan oknum pejabat di pemerintahan daerah.
Indikasi ini makin kuat seiring keterlibatan pejabat Pemkab Pasuruan yang menawarkan diri menjadi kurir pengantar surat panggilan kepada saksi kasus korupsi PT Pasuruan Migas (Pami).
Dalam orasinya, Ayik Suhaya, seorang Korlap aksi, menuding Kejari Pasuruan, mulai membabi buta untuk mencari alat bukti dan kerugian keuangan negara guna melengkapi berkas pemeriksaannya. Sementara sejak Oktober 2013 lalu, tim penyidik telah menetapkan dua komisari PT Pami sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Kejari telah bertindak di luar kewenangannya dengan memblokir rekening perusahaan PT Pami dan menggeledah rumah pemegang saham PT Pami. Kejari juga bertindak bodoh dengan memanggil penasehat hukum PT Pami yang nyata-nyata harus melindungi kerahasiaan dan dokumen kliennya. Ini bentuk kesewenangan Kejari dan menggunakan segala cara untuk mendapatkan alat bukti," tandas Ayik Suhaya, Rabu (12/3/2014).
Akibat penyidikan dan pemblokiran rekening perusahaan daerah Pemkab Pasuruan tersebut, PT Pami yang mendapatkan kuota gas 3 mmbbtud tidak bisa menjalankan usahanya. Selama kurun waktu tersebut, PT Pami yang 51 persen sahamnya dikuasai Pemkab Pasuruan menderita kerugian sekitar Rp7 miliar.
Sejumlah ulama yang turut bergabung dalam aksi tersebut juga mengecam perilaku aparat penegak hukum yang justru mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadinya. Karena berdasar surat rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa proses pendirian PT Pami sudah sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku.
"Kami tidak rela jika aparat hukum justru memiliki maksud tertentu dalam menangani perkara dugaan korupsi. Lebih baik mereka mundur dari jabatannya," tegas Habib Dullah, seorang tokoh masyarakat Kota Pasuruan.
Sementara itu, dalam dialog dengan perwakilan massa aksi, Kepala Kejari Pasuruan, M Sofyan, tetap bersikukuh pada pendiriannya. Bahwa proses penyidikan yang berjalan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Proses penyidikan ini telah berjalan sesuai prosedur, memang prosesnya lama karena dilakukan secara berjenjang. Termasuk penggeledahan dan pemanggilan advokad sebagai saksi adalah dalam rangka untuk mengetahui lebih jauh tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kajari M Sofyan.
Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, M Djufri menambahkan, pihaknya berjanji bahwa proses penyidikan akan segera dituntaskan untuk mengetahui dugaan tindak pidana korupsi PT Pami sesuai dengan fakta-fakta hukum yang akan dibuka dipersidangan.
(lns)