Tenggelamkan anak dalam tong, DUF terancam hukuman mati
Rabu, 12 Maret 2014 - 10:50 WIB
Tenggelamkan anak dalam tong, DUF terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Dedeh Uum Fatimah (DUF), ibu rumah tangga yang tega membunuh anak kandungnya Aisah Fany (2,5).
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Suparma mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan didampingi tim dari Polda Jabar. “Kita libatkan Tim Psikolog Polda Jabar untuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan,” jelasnya, Rabu (12/3/2014).
Dari perkembangan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Disingung soal kondisi pelaku saat ini. Suparma mengatakan secara fisik pelaku saat ini sehat. “Tapi kalau jiwanya masih labil,” terangnya.
Untuk sementara, pelaku ditahan di ruang tahanan wanita Mapolresta Cimahi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diambil dari tempat kejadian perkara.
Baca juga:
Ibu ini tega masukan anaknya ke toren air hingga tewas
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Suparma mengatakan, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan didampingi tim dari Polda Jabar. “Kita libatkan Tim Psikolog Polda Jabar untuk melakukan pendampingan selama pemeriksaan,” jelasnya, Rabu (12/3/2014).
Dari perkembangan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Disingung soal kondisi pelaku saat ini. Suparma mengatakan secara fisik pelaku saat ini sehat. “Tapi kalau jiwanya masih labil,” terangnya.
Untuk sementara, pelaku ditahan di ruang tahanan wanita Mapolresta Cimahi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diambil dari tempat kejadian perkara.
Baca juga:
Ibu ini tega masukan anaknya ke toren air hingga tewas
(san)