Membunuh, 6 mahasiswa Timor Leste terancam hukuman mati
Selasa, 11 Maret 2014 - 21:05 WIB
Membunuh, 6 mahasiswa Timor Leste terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Enam mahasiswa asal Timor Leste terancam hukuman mati. Mereka didakwa melakukan pembunuhan terhadap dua mahasiswa yaitu Ismenio Boy Algeriyo Da Silva, mahasiswa Narotama dan Uvaldo Dos Anjos, mahasiswa ITATS.
Keenam terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini adalah Mariano Vicente, Joao Niko Vernandes, Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere, Aldino Viera Kay Putih, Mateus Viana dan Albertus de Araujo Reis.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (11/3/2014) ini, terungkap bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya, mereka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Oktavianus tersebut disepakati hanya pembacaan poin poin penting saja.
Pada dakwaan primer, JPU menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman atas pembuhan berencana bisa sampai hukuman mati.
Keenam terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
JPU juga menjerat dengan dakwaan subsider dua yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk pasal yang satu ini hukuman maksimalnya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Ketika JPU membacakan dakwan tersebut, keenam terdakwa yang semuanya mahasiswa ini hanya menundukkan kepala mereka, seakan akan mereka menyimak betul dakwaan yang disampaikan JPU. Hanya sesekali, diantara mereka ada yang mengangkat kepalanya.
Penasihat hukum para terdakwa, Yuliana mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Yuliana mengaku memilih langsung pada materi sidang inti saja, dengan demikian sidang akan cepat selesai. "Kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.
Keenam terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini adalah Mariano Vicente, Joao Niko Vernandes, Joao Afonso Ribeiro Da Silva Sauda Peirere, Aldino Viera Kay Putih, Mateus Viana dan Albertus de Araujo Reis.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (11/3/2014) ini, terungkap bahwa mereka telah melakukan pembunuhan berencana. Karenanya, mereka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Oktavianus tersebut disepakati hanya pembacaan poin poin penting saja.
Pada dakwaan primer, JPU menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman atas pembuhan berencana bisa sampai hukuman mati.
Keenam terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
JPU juga menjerat dengan dakwaan subsider dua yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk pasal yang satu ini hukuman maksimalnya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Ketika JPU membacakan dakwan tersebut, keenam terdakwa yang semuanya mahasiswa ini hanya menundukkan kepala mereka, seakan akan mereka menyimak betul dakwaan yang disampaikan JPU. Hanya sesekali, diantara mereka ada yang mengangkat kepalanya.
Penasihat hukum para terdakwa, Yuliana mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Yuliana mengaku memilih langsung pada materi sidang inti saja, dengan demikian sidang akan cepat selesai. "Kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya.
(sms)