Deteksi pencemaran lingkungan polisi sisir Citarum
Selasa, 11 Maret 2014 - 03:10 WIB
Deteksi pencemaran lingkungan polisi sisir Citarum
A
A
A
Sindonews.com – Polda Jabar tengah berupaya menghilangkan tindak pidana yang terkait dengan lingkungan hidup. Untuk itu, pihak kepolisian menggandeng Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jabar dan BPLH se-Kota/Kabupaten untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
“Salah satunya dengan kegiatan bersama mengarungi Sungai Citarum menggunakan perahu karet bersama Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari BPLH sejauh sekira 10 KM,” jelas Martinus kepada wartawan, Senin (10/3/2014).
Selain itu, tim gabungan itu pun melakukan inspeksi mendadak terhadap persuhaan-perusahaan yang diduga telah melakukan dumping atau pembuangan limbah di sepanjang aliran Sungai Citarum.
Jika terbukti, lanjut Martinus, maka kegiatan akan ditingkatkan ke proses penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Dan hingga kini dua perusahaan, yakni PT FS di Majalaya, Kabupaten Bandung dan PT SKL di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Kami juga berupaya meningkatkan kemampuan satuan-satuan kewilayahan, khususnya yang dilewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup melalui arahan-arahan teknis,“ katanya.
Tidak hanya itu pihak juga terus meningkatkan koordinasi dengan beberapa unsur terkait dengan mengacu pada Grand Strategy penanganan Sungai Citarum untuk menciptakan Citarum yang Bersih, Sehat, dan Lestari (Bestari).
“Kita juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Dalam hal ini ada enam, yakni Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian PU, Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, Kementrian Pemukiman dan Perumahan, Kementrian Kehutanan dan Kementrian Pertanian Perkebunan,” bebernya.
Langkah terakhir, lanjut Martinus, pihaknya secara tegas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
“Salah satunya dengan kegiatan bersama mengarungi Sungai Citarum menggunakan perahu karet bersama Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari BPLH sejauh sekira 10 KM,” jelas Martinus kepada wartawan, Senin (10/3/2014).
Selain itu, tim gabungan itu pun melakukan inspeksi mendadak terhadap persuhaan-perusahaan yang diduga telah melakukan dumping atau pembuangan limbah di sepanjang aliran Sungai Citarum.
Jika terbukti, lanjut Martinus, maka kegiatan akan ditingkatkan ke proses penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Dan hingga kini dua perusahaan, yakni PT FS di Majalaya, Kabupaten Bandung dan PT SKL di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Kami juga berupaya meningkatkan kemampuan satuan-satuan kewilayahan, khususnya yang dilewati Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup melalui arahan-arahan teknis,“ katanya.
Tidak hanya itu pihak juga terus meningkatkan koordinasi dengan beberapa unsur terkait dengan mengacu pada Grand Strategy penanganan Sungai Citarum untuk menciptakan Citarum yang Bersih, Sehat, dan Lestari (Bestari).
“Kita juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Dalam hal ini ada enam, yakni Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian PU, Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, Kementrian Pemukiman dan Perumahan, Kementrian Kehutanan dan Kementrian Pertanian Perkebunan,” bebernya.
Langkah terakhir, lanjut Martinus, pihaknya secara tegas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
(lns)