Polda Jabar ungkap 14 kasus lingkungan hidup
Selasa, 11 Maret 2014 - 02:10 WIB
Polda Jabar ungkap 14 kasus lingkungan hidup
A
A
A
Sindonews.com – Hingga Maret 2014, jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap 14 kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup seperti pencemaran lingkungan dan limbah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan, dari 14 kasus itu pihaknya telah menetapkan 14 tersangka.
“13 kasus itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu kasus lainnya ditangani oleh Polres Cimahi,” kata Martin, Senin (10/3/2014).
Para tersangka, lanjut Martinus, dijerat dengan UU No 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan, untuk kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, tiga di antaranya masih dalam proses penyelidikan, empat kasus P21, satu kasus SP3, dan dua kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sementara satu kasus yang diungkap Polres Cimahi saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Ada pun empat kasus yang sudah P21, adalah kasus lingkungan hidup pada perusahaan CV MJA di Kecamatan Cikalong Wetan, Kab Bandung Barat, PT. KCI di Kawasan Industri Cikampek, Kab Karawang, PT KJ di Banjaran Kabupaten Bandung, dan PT RSI di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Smenetara, perusahaan yang masih dalam proses penyidikan terkait langsung dengan pencemaran Sungai Citarum adalah PT FS di Kecamatan Majalaya,
Kabupaten Bandung, dan PT SKL di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Sementara perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan lainnya adalah PT PCP di Kabupaten Subang, PT AP di Kabupaten Purwakarta, dan PT PD di Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan, dari 14 kasus itu pihaknya telah menetapkan 14 tersangka.
“13 kasus itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan satu kasus lainnya ditangani oleh Polres Cimahi,” kata Martin, Senin (10/3/2014).
Para tersangka, lanjut Martinus, dijerat dengan UU No 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Lebih lanjut, Martinus mengungkapkan, untuk kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jabar, tiga di antaranya masih dalam proses penyelidikan, empat kasus P21, satu kasus SP3, dan dua kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sementara satu kasus yang diungkap Polres Cimahi saat ini masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Ada pun empat kasus yang sudah P21, adalah kasus lingkungan hidup pada perusahaan CV MJA di Kecamatan Cikalong Wetan, Kab Bandung Barat, PT. KCI di Kawasan Industri Cikampek, Kab Karawang, PT KJ di Banjaran Kabupaten Bandung, dan PT RSI di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Smenetara, perusahaan yang masih dalam proses penyidikan terkait langsung dengan pencemaran Sungai Citarum adalah PT FS di Kecamatan Majalaya,
Kabupaten Bandung, dan PT SKL di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Sementara perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan lainnya adalah PT PCP di Kabupaten Subang, PT AP di Kabupaten Purwakarta, dan PT PD di Kabupaten Karawang.
(lns)