Pastikan psikopat, Hafitd harus diperiksa

Senin, 10 Maret 2014 - 19:29 WIB
Pastikan psikopat, Hafitd...
Pastikan psikopat, Hafitd harus diperiksa
A A A
Sindonews.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin mengatakan, seorang psikopat tetap harus bertanggung jawab dalam hukum.

Pasalnya, psikopat berbeda dengan penderita gangguan jiwa. Dalam KUHP, penderita gangguan jiwa bisa dilepaskan tanggung jawabnya atas perbuatannya.

"Psikopat berbeda dengan gangguan jiwa. Dia tetap bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Iqrak ketika dihubungi, Senin (10/3/2014).

Dia menegaskan, untuk memastikan apakan Hafitd adalah psikopat atau bukan maka harus dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dengan demikian, putusan atas kasus hukumnya bisa disesuaikan dari hasil pemeriksaan.

"Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikannya," tukas Iqrak.

Baca juga:
Motif Hafitd bunuh Sara dinilai tak masuk akal
Psikolog sebut pembunuh Sara psikopat
Kriminolog: Hafitd & Assyifa sudah pantas dihukum mati
(ysw)
Berita Terkait
Polisi Bongkar Lokasi...
Polisi Bongkar Lokasi Penemuan Empat Kerangka Bayi di Banyumas
Mayat Mrs X di Bojong...
Mayat Mrs X di Bojong Gede Bikin Geger, Ini Ciri-cirinya
Mayat Wanita Ditemukan...
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kolong Fly Over Tanah Abang
Disangka Boneka, Didekati...
Disangka Boneka, Didekati Ternyata Mayat Pria Mengambang di Jakbar
Geger! Warga Lampung...
Geger! Warga Lampung Utara Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Rumah Kosong
Aceh Besar Gempar, Mayat...
Aceh Besar Gempar, Mayat Wanita Misterius Ditemukan Tanpa Baju di Kebun Warga
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
1 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
2 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
3 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
5 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
6 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved