Pastikan psikopat, Hafitd harus diperiksa
Senin, 10 Maret 2014 - 19:29 WIB
Pastikan psikopat, Hafitd harus diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Iqrak Sulhin mengatakan, seorang psikopat tetap harus bertanggung jawab dalam hukum.
Pasalnya, psikopat berbeda dengan penderita gangguan jiwa. Dalam KUHP, penderita gangguan jiwa bisa dilepaskan tanggung jawabnya atas perbuatannya.
"Psikopat berbeda dengan gangguan jiwa. Dia tetap bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Iqrak ketika dihubungi, Senin (10/3/2014).
Dia menegaskan, untuk memastikan apakan Hafitd adalah psikopat atau bukan maka harus dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dengan demikian, putusan atas kasus hukumnya bisa disesuaikan dari hasil pemeriksaan.
"Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikannya," tukas Iqrak.
Baca juga:
Motif Hafitd bunuh Sara dinilai tak masuk akal
Psikolog sebut pembunuh Sara psikopat
Kriminolog: Hafitd & Assyifa sudah pantas dihukum mati
Pasalnya, psikopat berbeda dengan penderita gangguan jiwa. Dalam KUHP, penderita gangguan jiwa bisa dilepaskan tanggung jawabnya atas perbuatannya.
"Psikopat berbeda dengan gangguan jiwa. Dia tetap bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Iqrak ketika dihubungi, Senin (10/3/2014).
Dia menegaskan, untuk memastikan apakan Hafitd adalah psikopat atau bukan maka harus dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dengan demikian, putusan atas kasus hukumnya bisa disesuaikan dari hasil pemeriksaan.
"Harus ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikannya," tukas Iqrak.
Baca juga:
Motif Hafitd bunuh Sara dinilai tak masuk akal
Psikolog sebut pembunuh Sara psikopat
Kriminolog: Hafitd & Assyifa sudah pantas dihukum mati
(ysw)