Kriminolog: Hafitd & Assyifa sudah pantas dihukum mati
Sabtu, 08 Maret 2014 - 17:13 WIB
Kriminolog: Hafitd & Assyifa sudah pantas dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Ahmad Imam Al Hafitd (19), dan Assyifa Rahmadani (18), dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, dinilai sudah adil. Karena, kedua pelaku sudah pantas menjalani hukuman tersebut.
"Pasal yang setimpal tentunya dengan perbuatan kedua pelaku," kata kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala saat dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Saat disinggung mengenai umur kedua pelaku yang masih dinilai belasan tahun, Adrianus mengatakan, meski masih belasan, tapi kedua pelaku itu sudah lebih dari 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka itu, lanjutnya, hukuman seumur hidup itu sudah tepat, karena sudah menghilangkan nyawa mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) secara berencana.
"Sudah dewasa mereka, dan memang sudah sepantasnya dikenakan pasal tersebut," pungkas komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Ia melanjutkan, pihak kepolisian diperbolehkan untuk mengenakan pasal dengan hukuman tertinggi, hal tersebut tinggal menjalankan di persidangan, karena ada jaksa dan hakim yang menentukan. Apakah seumur hidup, atau dikurangi.
"Yang menentukan nanti ada di hakim dan jaksa di pengadilan, mau diputuskan hukuman mati, seumur hidup atau mungkin saja diturunkan hukumannya, kita tunggu saja" imbuhnya.
Sekadar diketahui, pembunuhan sadis terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19), dan Assyifa Rahmadani (18). Kedua mahasiswa semester 2 Kalbis Institute Jakarta Timur itu merencanakannya selama sepekan.
"Pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku, karena masalah percintaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat 7 Maret 2014.
Baca:
Taat beribadah, Hafitd berubah saat kuliah
Pembunuhan Ade Sara direncanakan sepekan
Hafitd & Assyifa diancam hukuman mati
"Pasal yang setimpal tentunya dengan perbuatan kedua pelaku," kata kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala saat dihubungi Sindonews, Sabtu (8/3/2014).
Saat disinggung mengenai umur kedua pelaku yang masih dinilai belasan tahun, Adrianus mengatakan, meski masih belasan, tapi kedua pelaku itu sudah lebih dari 17 tahun atau sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka itu, lanjutnya, hukuman seumur hidup itu sudah tepat, karena sudah menghilangkan nyawa mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) secara berencana.
"Sudah dewasa mereka, dan memang sudah sepantasnya dikenakan pasal tersebut," pungkas komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Ia melanjutkan, pihak kepolisian diperbolehkan untuk mengenakan pasal dengan hukuman tertinggi, hal tersebut tinggal menjalankan di persidangan, karena ada jaksa dan hakim yang menentukan. Apakah seumur hidup, atau dikurangi.
"Yang menentukan nanti ada di hakim dan jaksa di pengadilan, mau diputuskan hukuman mati, seumur hidup atau mungkin saja diturunkan hukumannya, kita tunggu saja" imbuhnya.
Sekadar diketahui, pembunuhan sadis terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19), dan Assyifa Rahmadani (18). Kedua mahasiswa semester 2 Kalbis Institute Jakarta Timur itu merencanakannya selama sepekan.
"Pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku, karena masalah percintaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah saat gelar perkara di Mapolresta Bekasi Kota di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat 7 Maret 2014.
Baca:
Taat beribadah, Hafitd berubah saat kuliah
Pembunuhan Ade Sara direncanakan sepekan
Hafitd & Assyifa diancam hukuman mati
(mhd)