Ulang tahun, pembunuh Sisca dituntut seumur hidup

Kamis, 06 Maret 2014 - 17:15 WIB
Ulang tahun, pembunuh...
Ulang tahun, pembunuh Sisca dituntut seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade, kembali digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung.

Dalam sidang itu, Tim JPU menuntut agar Ade yang lahir tepat hari ini 6 Maret, 25 tahun silam itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Setelah membacakan fakta-fakta persidangan yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan terdakwa Wawan, Tim Jaksa pun mengutarakan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Yang memberatkan, pertama kejahatan terdakwa dilakukan saat bulan suci Ramadan yang menjadi bulan suci umat Islam sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa," ucap jaksa di muka sidang, Kamis (6/3/2014).

Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dirasa sudah mengancam keamanan dan kenyamanan, bertindak bukan karena kebutuhan ekonomi, termasuk perbuatan yang menyakitkan dan sadis, terpengaruh alkohol, dan keterangan yang diberikan dalam persidangan berbelit.

"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," jelasnya.

Dalam tuntutannya, Ade secara sah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP. "Dengan ini menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup," tegasnya.

Jika hal itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka Ade akan mendapat hukuman 25 tahun penjara sesuai dengan umurnya kini.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved