Ulang tahun, pembunuh Sisca dituntut seumur hidup
Kamis, 06 Maret 2014 - 17:15 WIB
Ulang tahun, pembunuh Sisca dituntut seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus tewasnya Sisca Yofie, Ade, kembali digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung.
Dalam sidang itu, Tim JPU menuntut agar Ade yang lahir tepat hari ini 6 Maret, 25 tahun silam itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah membacakan fakta-fakta persidangan yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan terdakwa Wawan, Tim Jaksa pun mengutarakan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Yang memberatkan, pertama kejahatan terdakwa dilakukan saat bulan suci Ramadan yang menjadi bulan suci umat Islam sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa," ucap jaksa di muka sidang, Kamis (6/3/2014).
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dirasa sudah mengancam keamanan dan kenyamanan, bertindak bukan karena kebutuhan ekonomi, termasuk perbuatan yang menyakitkan dan sadis, terpengaruh alkohol, dan keterangan yang diberikan dalam persidangan berbelit.
"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," jelasnya.
Dalam tuntutannya, Ade secara sah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP. "Dengan ini menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup," tegasnya.
Jika hal itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka Ade akan mendapat hukuman 25 tahun penjara sesuai dengan umurnya kini.
Dalam sidang itu, Tim JPU menuntut agar Ade yang lahir tepat hari ini 6 Maret, 25 tahun silam itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Setelah membacakan fakta-fakta persidangan yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan terdakwa Wawan, Tim Jaksa pun mengutarakan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Yang memberatkan, pertama kejahatan terdakwa dilakukan saat bulan suci Ramadan yang menjadi bulan suci umat Islam sesuai dengan agama yang dianut oleh terdakwa," ucap jaksa di muka sidang, Kamis (6/3/2014).
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga dirasa sudah mengancam keamanan dan kenyamanan, bertindak bukan karena kebutuhan ekonomi, termasuk perbuatan yang menyakitkan dan sadis, terpengaruh alkohol, dan keterangan yang diberikan dalam persidangan berbelit.
"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," jelasnya.
Dalam tuntutannya, Ade secara sah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP. "Dengan ini menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup," tegasnya.
Jika hal itu dikabulkan oleh majelis hakim, maka Ade akan mendapat hukuman 25 tahun penjara sesuai dengan umurnya kini.
(san)