Diajak nonton TV, ABG cantik dikerjai
Kamis, 06 Maret 2014 - 16:20 WIB
Diajak nonton TV, ABG cantik dikerjai
A
A
A
Sindonews.com - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Syamsul warga yang tinggal di Jalan Banyu Urip Jaya Gang I Surabaya. Gadis yang baru duduk di bangku kelas II SMK ini dibujuk untuk melihat televisi di kamar kos pelaku.
Kapolsek Sawahan Kompol Manang Soebekti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 4 Maret 2014 malam. Saat itu, korban berada di kamar kosnya yang berdekatan dengan kamar kos pelaku.
Pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk menemani nonton televisi di kamar kos pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku sedang menunggui istrinya yang sedang pulang kampung.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Hingga akhirnya, korban tertidur. "Pada saat itu, tangan pelaku memijatnya," kata Manang, di Mapolsek Sawahan, Rabu (6/3/2014).
Karena kondisi kamar kos sepi, pelaku langsung menggeyangi tubuh korban. Awalnya, hanya mencium pipi hingga akhirnya melucuti pakaian korban. "Korban tiba-tiba terbangun dan berontak, berusaha keluar kamar, namun pelaku menutup pintu," jelasnya.
Pasca kejadian itu, korban bercerita ke sejumlah teman-teman sekolahnya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sawahan langsung menangkap tersangka di tempat kosnya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek Sawahan Kompol Manang Soebekti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa 4 Maret 2014 malam. Saat itu, korban berada di kamar kosnya yang berdekatan dengan kamar kos pelaku.
Pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk menemani nonton televisi di kamar kos pelaku. Kepada korban, pelaku mengaku sedang menunggui istrinya yang sedang pulang kampung.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Hingga akhirnya, korban tertidur. "Pada saat itu, tangan pelaku memijatnya," kata Manang, di Mapolsek Sawahan, Rabu (6/3/2014).
Karena kondisi kamar kos sepi, pelaku langsung menggeyangi tubuh korban. Awalnya, hanya mencium pipi hingga akhirnya melucuti pakaian korban. "Korban tiba-tiba terbangun dan berontak, berusaha keluar kamar, namun pelaku menutup pintu," jelasnya.
Pasca kejadian itu, korban bercerita ke sejumlah teman-teman sekolahnya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sawahan langsung menangkap tersangka di tempat kosnya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)