Polisi ungkap mie berformalin seberat 1.570 Kg
Rabu, 05 Maret 2014 - 14:32 WIB
Polisi ungkap mie berformalin seberat 1.570 Kg
A
A
A
Sindonews.com - Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran mie yang mengandung formalin yang diproduksi di sebuah home industri di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Satu orang ditangkap sebagai tersangka, ribuan kilogram mie disita sebagai barangbukti.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu hari, pihaknya langsung berhasil menangkap pelaku.
"Kami tangkap tersangka BS (55) di rumahnya yang juga sebagai home industri mie ini. Kami juga amankan sekira 1.570 kg mie," jelasnya kepada wartawan di Gedung Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (5/3/2014).
Setelah dilakukan uji lab, mie hasil sitaan itu terbukti positif menggunakan formalin dan juga zat pewarna non makanan.
Untuk sementara tiga pegawai BS masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. "Dia itu mengaku sudah tiga bulan usaha seperti ini. Dalam satu hari omzetnya bisa mencapai Rp10 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 136 huruf B UU RI No 18 tahun 2012 tentang pengawasan obat dan makanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Satu orang ditangkap sebagai tersangka, ribuan kilogram mie disita sebagai barangbukti.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan selama satu hari, pihaknya langsung berhasil menangkap pelaku.
"Kami tangkap tersangka BS (55) di rumahnya yang juga sebagai home industri mie ini. Kami juga amankan sekira 1.570 kg mie," jelasnya kepada wartawan di Gedung Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (5/3/2014).
Setelah dilakukan uji lab, mie hasil sitaan itu terbukti positif menggunakan formalin dan juga zat pewarna non makanan.
Untuk sementara tiga pegawai BS masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. "Dia itu mengaku sudah tiga bulan usaha seperti ini. Dalam satu hari omzetnya bisa mencapai Rp10 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 136 huruf B UU RI No 18 tahun 2012 tentang pengawasan obat dan makanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(lns)