Korban Sitok menolak perdamaian
Selasa, 04 Maret 2014 - 17:36 WIB
Korban Sitok menolak perdamaian
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum RW korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Sitok Sunarto atau Sitok Srengenge menegaskan tidak ada perdamaian untuk pelaku.
Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang akan memeriksa dugaan pelecehan sesksual yang menimpa mahasiswi Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu.
Diharapkan dalam pemeriksaan besok, Rabu 5 Maret 2014, Sitok mengakui semua perbuatannya. Mengenai upaya perdamaian, lanjutnya, keluarga korban sama sekali menolak melakukan hal tersebut.
"RW sebagai korban menolak keras adanya perdamaian karena laporan terhadap Sitok sebagai pelaku kekerasan seksual harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," terangnya melalui rilis, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya diberitakan, Sitok Srengenge rencananya akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Maret 2014. Pemeriksaan tersebut terkait laporan korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Baca juga:
Rabu, Sitok diperiksa Polda Metro Jaya
Sitok akan dipanggil setelah korban diperiksa
Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang akan memeriksa dugaan pelecehan sesksual yang menimpa mahasiswi Universitas Indonesia (UI) beberapa waktu lalu.
Diharapkan dalam pemeriksaan besok, Rabu 5 Maret 2014, Sitok mengakui semua perbuatannya. Mengenai upaya perdamaian, lanjutnya, keluarga korban sama sekali menolak melakukan hal tersebut.
"RW sebagai korban menolak keras adanya perdamaian karena laporan terhadap Sitok sebagai pelaku kekerasan seksual harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," terangnya melalui rilis, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya diberitakan, Sitok Srengenge rencananya akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Rabu 5 Maret 2014. Pemeriksaan tersebut terkait laporan korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Baca juga:
Rabu, Sitok diperiksa Polda Metro Jaya
Sitok akan dipanggil setelah korban diperiksa
(ysw)