Samuel terancam 15 tahun bui
Selasa, 04 Maret 2014 - 13:22 WIB
Samuel terancam 15 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya yang masih dibawah umur, Chemy Watunglingas alias Samuel langsung ditahan.
Pemilik Panti Asuhan Samuel dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak No 23 Tahun 2002 dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Kalau untuk pasal 81 ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (4/3/2014).
Setelah terbukti salah satu anak asuh Panti Asuhan Samuel mendapat perlakukan tak senonoh, Polda Metro Jaya akan mencari korban lainnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap anak asuh yang berjenis kelamin wanita, termasuk yang sudah dewasa dan sudah diusir," tutur Kabid.
Dari pendataan, tercatat ada tiga anak yang berjenis kelamin wanita di panti tersebut dan ada beberapa yang sudah keluar dari panti karena telah dewasa.
Sementara, mulai hari ini tepat pukul 10.00 WIB Samuel resmi berstatus sebagaai tahanan Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penahanannya sudah diterbitkan dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara, untuk istrinya masih berstatus sebagai saksi. Tapi apabila memang dalam pemeriksaan ada bukti kuat maka tidak menutup kemungkinan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Polisi tetapkan Samuel sebagai tersangka
Ditahan, Samuel terbukti lecehkan anak asuhnya
Pemilik Panti Asuhan Samuel dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak No 23 Tahun 2002 dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Kalau untuk pasal 81 ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (4/3/2014).
Setelah terbukti salah satu anak asuh Panti Asuhan Samuel mendapat perlakukan tak senonoh, Polda Metro Jaya akan mencari korban lainnya.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap anak asuh yang berjenis kelamin wanita, termasuk yang sudah dewasa dan sudah diusir," tutur Kabid.
Dari pendataan, tercatat ada tiga anak yang berjenis kelamin wanita di panti tersebut dan ada beberapa yang sudah keluar dari panti karena telah dewasa.
Sementara, mulai hari ini tepat pukul 10.00 WIB Samuel resmi berstatus sebagaai tahanan Polda Metro Jaya.
"Surat perintah penahanannya sudah diterbitkan dan saat ini sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara, untuk istrinya masih berstatus sebagai saksi. Tapi apabila memang dalam pemeriksaan ada bukti kuat maka tidak menutup kemungkinan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Polisi tetapkan Samuel sebagai tersangka
Ditahan, Samuel terbukti lecehkan anak asuhnya
(ysw)