Nilai ganti rugi warga Kampung Pulo belum final
Senin, 03 Maret 2014 - 16:52 WIB
Nilai ganti rugi warga Kampung Pulo belum final
A
A
A
Sindonews.com - Terkait nilai ganti rugi yang diinginkan warga Kampung Pulo, Jelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, pihak kelurahan menyerahkan masalah tersebut ke Pemprov DKI.
Pihak kelurahan sendiri hanya menyeleksi warga mana saja yang bisa menempati rusun yang disediakan pemerintah.
Lurah Kampung Melayu, Bambang Pangestu, mengatakan untuk relokasi sendiri sebenarnya telah dilakukan dari sekarang. Bagi warga yang hendak direlokasi dibuka pendaftaran di Kelurahan Kampung Melayu.
"Sudah dibuka pendaftaran sebenarnya buat warga pindah ke Rumah Susun Komarudin," terangnya saat dihubungi Sindonews, Senin (3/3/2014).
Bambang mencatat bahwa 91 kepala keluarga telah mendaftar dan setelah di verifikasi sebanyak 62 kepala keluarga dapat menempati rusun Komarudin.
"Verifikasi yang dilakukan oleh kami adalah melihat apakah rumah yang ditempati oleh kepala keluarga mengenai lahan untuk trase," ujarnya.
Pendaftaran ini akan dibuka terus hingga pelaksanaan normalisasi yang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2013-2016.
Ditanya mengenai ganti rugi atau tuntutan warga sebagai syarat mau direlokasi, pihaknya mengatakan semua keputusan tergantung dari Pemprov DKI sendiri.
"Sampai sekarang masih terus dibicarakan (nominalnya), tapi kebijakan tetap berada di Pemprov DKI Jakarta mau ganti rugi atau ganti untung atau ganti lahan," katanya.
Pihak kelurahan sendiri hanya menyeleksi warga mana saja yang bisa menempati rusun yang disediakan pemerintah.
Lurah Kampung Melayu, Bambang Pangestu, mengatakan untuk relokasi sendiri sebenarnya telah dilakukan dari sekarang. Bagi warga yang hendak direlokasi dibuka pendaftaran di Kelurahan Kampung Melayu.
"Sudah dibuka pendaftaran sebenarnya buat warga pindah ke Rumah Susun Komarudin," terangnya saat dihubungi Sindonews, Senin (3/3/2014).
Bambang mencatat bahwa 91 kepala keluarga telah mendaftar dan setelah di verifikasi sebanyak 62 kepala keluarga dapat menempati rusun Komarudin.
"Verifikasi yang dilakukan oleh kami adalah melihat apakah rumah yang ditempati oleh kepala keluarga mengenai lahan untuk trase," ujarnya.
Pendaftaran ini akan dibuka terus hingga pelaksanaan normalisasi yang direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2013-2016.
Ditanya mengenai ganti rugi atau tuntutan warga sebagai syarat mau direlokasi, pihaknya mengatakan semua keputusan tergantung dari Pemprov DKI sendiri.
"Sampai sekarang masih terus dibicarakan (nominalnya), tapi kebijakan tetap berada di Pemprov DKI Jakarta mau ganti rugi atau ganti untung atau ganti lahan," katanya.
(ysw)