Pembakar hutan harus dihukum berat

Jum'at, 28 Februari 2014 - 09:55 WIB
Pembakar hutan harus dihukum berat
Pembakar hutan harus dihukum berat
A A A
Sindonews.com - Hukuman terhadap pelaku pembakaran lahan selama ini tidak maksimal. Hal itu menyebabkan pelaku tidak jera.

Brigjen Polisi Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Gatot Subiantoro juga mengeluhkan hukuman yang selama ini dijatuhkan kurang berat.

“Tolong disampaikan kepada jaksa bahwa putusan hukum yang dijatuhkan janganlah sebentar,” imbaunya, Jumat (26/2/2014).

Sesuai UU No 31 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan disebutkan di dalam salah satu pasalnya bahwa hukuman hukum paling ringan adalah enam bulan dan paling berat adalah 10 tahun.

Pada tahun 2013 terdapat 32 laporan ke polisi dan ditetapkan 23 tersangka terkait pembakaran lahan yang sudah diserahkan barang bukti kepada kejaksaan dan sudah dijatuhkan vonis.

“Rata-rata minimal enam bulan dan paling berat delapan tahun. Mereka yang delapan tahun kebanyakan melakukan pembakaran berhektar-hektar,” ujar dia.

Sedangkan untuk perusahaan sudah ditetapkan tiga tersangka dari Warga Negara Asing (WNA) yang kebanyakan dari Malaysia, sekarang sudah masuk kejaksaan di Riau.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6055 seconds (0.1#10.140)