Usir pemuda nongkrong, tanda sayang polisi di Bandung

Kamis, 27 Februari 2014 - 12:27 WIB
Usir pemuda nongkrong,...
Usir pemuda nongkrong, tanda sayang polisi di Bandung
A A A
Sindonews.com - Pengaturan jam operasional tempat hiburan malam di Bandung, membawa dampak luas terhadap pengamanan masyarakat oleh pihak kepolisian. Tingginya angka kejahatan di wilayah ini, memaksa polisi mengambil upaya pencegahan. Termasuk, menyuruh pulang para pemuda yang sedang nongkrong.

“Kejadian (kriminal) kan tejadi antara jam 1 sampai jam 3. Makanya yang duduk-duduk di Taman Flexy kita imbau untuk pulang, bukan berarti jam malam,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan, Kamis (27/2/2014).

Menurutnya, pengusiran oleh pihak kepolisian di beberapa lokasi ada di Kota Bandung, merupakan bentuk kasih sayang polisi terhadap masyarakat. Hal ini dinilai sebagai langkah pencegahan polisi terhadap kejahatan di jalan.

“Tidak ada namanya pemberlakuan jam malam. Kita hanya merekomendasikan pembatasan operasional tempat hiburan,” tukasnya.

Seperti diketahui, awal Tahun 2014, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan memberikan rekomendasi terhadap Pemkot Bandung agar tempat hiburan malam tutup, hingga pukul 00.00 WIB.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut masih dalam tahhap penggodogan oleh Pemkot Bandung. Meski belum disahkan, pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap tempat hiburan yang buka di atas pukul 00.00 WIB.

Di antara tempat hiburan malam yang membandel dan dikenakan sanksi oleh pihak kepolisian adalah Bar and Bistro The Loft di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Selama ini, Pemkot Bandung masih berpedoman pada Perda No.7 tahun 2012 tentang Penyelenggara Kepariwisataan. Dalam aturan itu, tempat hiburan boleh beroperasi hingga pukul 03.00 WIB.

Baca juga:
Tidak ada jam malam di Kota Bandung
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5134 seconds (0.1#10.140)