Ngeri, 7 bulan dolar palsu Rp85,5 M tersimpan di bank
A
A
A
Sindonews.com - Tim khusus Polda Sulawesi Utara berhasil menyita 993 lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 senilai Rp85,5 miliar.
Dolar Singapura palsu tersebut disita dari safe deposit yang disimpan di salah satu bank swasta di Kota Manado. Selain barang bukti polisi juga menangkap Y pemilik uang tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, uang itu didapat dari rekannya Hj U. Lalu uang tersebut disimpannya selama tujuh bulan di bank dan belum sempat diedarkan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto menjelaskan, uang palsu yang disimpan dalam kotak penyimpanan barang berharga tersebut merupakan uang jaminan sosial dalam satu proyek.
“Uang palsu ini didapat Y dari Hj U seorang tahanan Polresta Bogor yang ditahan karena kasus uang palsu,”ungkap Sunarto, Rabu (26/2/2014).
Menurut Sunarto uang dolar Singapura ini diketahui palsu setelah dibawa ke Bank Indonesia dan Labfor Bareskrim Mabes Polri.
Ciri-ciri fisik, kata Sunarto, bisa langsung diketahui seperti cetakan warna uang lebih terang dari aslinya dan gambar orang lebih tebal serta warna nomor seri lebih terang.
“Hingga kini tersangka masih mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “timpal Sunarto.
Dolar Singapura palsu tersebut disita dari safe deposit yang disimpan di salah satu bank swasta di Kota Manado. Selain barang bukti polisi juga menangkap Y pemilik uang tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, uang itu didapat dari rekannya Hj U. Lalu uang tersebut disimpannya selama tujuh bulan di bank dan belum sempat diedarkan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto menjelaskan, uang palsu yang disimpan dalam kotak penyimpanan barang berharga tersebut merupakan uang jaminan sosial dalam satu proyek.
“Uang palsu ini didapat Y dari Hj U seorang tahanan Polresta Bogor yang ditahan karena kasus uang palsu,”ungkap Sunarto, Rabu (26/2/2014).
Menurut Sunarto uang dolar Singapura ini diketahui palsu setelah dibawa ke Bank Indonesia dan Labfor Bareskrim Mabes Polri.
Ciri-ciri fisik, kata Sunarto, bisa langsung diketahui seperti cetakan warna uang lebih terang dari aslinya dan gambar orang lebih tebal serta warna nomor seri lebih terang.
“Hingga kini tersangka masih mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “timpal Sunarto.
(sms)