Pemkab Boyolali lepas tanah kas desa untuk tol
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah tanah kas desa di Kabupaten Boyolali bakal terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo dan Solo-Kertosono.
Karena itulah, Pemkab Boyolali saat ini mengajukan izin pelepasan aset kepada Gubernur Jateng.
Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Pemkab Boyolali Purwanto mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 menyebutkan pelepasan tanah kas desa harus seizin gubernur dan bupati setempat.
Setidaknya ada 17 bidang tanah yang terkena proyek besar itu. Di antaranya berada di Kecamatan Ampel meliputi Desa Ngampon, Ngenden, Selodoko, Sidomulyo dan Desa Ngargosari.
Untuk Kecamatan Boyolali Kota meliputi tiga desa yakni Desa Karanggeneng, Mudal dan Desa Kiringan. Kecamatan Mojosongo meliputi Desa Brajan, Kragilan dan desa Methuk.
Dua Desa di Kecamatan Teras meliputi desa Mojolegi, dan Desa Gumukrejo, Empat Desa di Kecamatan Banyudono meliputi Desa Tanjangsari, Trayu, Bangak dan Desa Denggungan.
Setelah ada izin dari bupati maupun gubernur, pihaknya akan meminta kepada pemerintah desa yang terkait mencari tanah pengganti. Menurutnya tanah pengganti kualitasnya harus sesuai dengan tanah yang saat ini masuk dalam proyek tol.
Jika tidak, maka tanah tersebut tidak perlu dibeli. Fungsi tanah kas itu untuk sumber Pendapatan Asli Desa, bukan untuk yang lain.
“Minimal harus sama, syukur kualitasnya lebih baik, itu semua untuk menunjang PAD,” tegasnya.
Karena itulah, Pemkab Boyolali saat ini mengajukan izin pelepasan aset kepada Gubernur Jateng.
Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Pemkab Boyolali Purwanto mengatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 menyebutkan pelepasan tanah kas desa harus seizin gubernur dan bupati setempat.
Setidaknya ada 17 bidang tanah yang terkena proyek besar itu. Di antaranya berada di Kecamatan Ampel meliputi Desa Ngampon, Ngenden, Selodoko, Sidomulyo dan Desa Ngargosari.
Untuk Kecamatan Boyolali Kota meliputi tiga desa yakni Desa Karanggeneng, Mudal dan Desa Kiringan. Kecamatan Mojosongo meliputi Desa Brajan, Kragilan dan desa Methuk.
Dua Desa di Kecamatan Teras meliputi desa Mojolegi, dan Desa Gumukrejo, Empat Desa di Kecamatan Banyudono meliputi Desa Tanjangsari, Trayu, Bangak dan Desa Denggungan.
Setelah ada izin dari bupati maupun gubernur, pihaknya akan meminta kepada pemerintah desa yang terkait mencari tanah pengganti. Menurutnya tanah pengganti kualitasnya harus sesuai dengan tanah yang saat ini masuk dalam proyek tol.
Jika tidak, maka tanah tersebut tidak perlu dibeli. Fungsi tanah kas itu untuk sumber Pendapatan Asli Desa, bukan untuk yang lain.
“Minimal harus sama, syukur kualitasnya lebih baik, itu semua untuk menunjang PAD,” tegasnya.
(lns)