Erwiana bakal gugat majikannya secara perdata

Selasa, 25 Februari 2014 - 19:30 WIB
Erwiana bakal gugat majikannya secara perdata
Erwiana bakal gugat majikannya secara perdata
A A A
Sindonews.com - Tenaga kerja wanita, Erwiana Sulistiyaningsih (20) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur, bakal mengajukan tuntutan secara perdata terhadap majikan yang telah menyiksa dirinya ke Pengadilan Hong Kong.

Tuntutan perdata dilakukan tersebut sebagai bentuk upaya untuk memperoleh hak-haknya atas kerugian berupa luka luka fisik serta kerugian kerugian lainnya.

Sebelumnya Erwiana, melalui Mission For Migrant Workers (MFMW) juga telah mengajukan tuntutan secara pidana terhadap majikannya Law Wan Tung di Hong Kong. MFMW adalah sebuah lembaga advokasi yang berasal dari Hong Kong

Direktur MFMW Cynthia Tellez mengatakan, dalam sistem peradilan di Hong Kong proses peradilan pidana dapat berjalan bersamaan dengan proses peradilan perdata.
"Untuk kehadiran erwiana dalam persidangan di Hong Kong seluruh biaya akan menjadi tanggungan Kepolisian Hong Kong, "kata Cythia di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Selasa (25/2/2014).

Sementara Erwiana mengaku pemerintah harus lebih memberikan perlindungan kepada warga negaranya termasuk TKW. Erwiana berharap pemerintah harus mengadakan pembekalan lain terutama langkah apa yang harus ditempuh saat TKW terkena masalah saat bekerja di luar negeri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5593 seconds (0.1#10.140)