3 pengedar ganja dikendalikan di dalam lapas

Senin, 24 Februari 2014 - 12:12 WIB
3 pengedar ganja dikendalikan...
3 pengedar ganja dikendalikan di dalam lapas
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) meringkus tiga orang pria sindikat pengedar ganja di Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti paket ganja siap edar.

Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta menjelaskan, ketiga tersangka S (29), BS (22), dan ON (32), selain mengedarkan juga selama mengkonsumsi ganja.

Dari hasil penyelidikan, ketiga orang yang berdomisili di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ini mengedarkan ganja kebeberapa kawasan di Kabupaten Bandung Barat dan juga Kota Cimahi.

“Awalnya kita tangkap S di rumahnya di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar dengan barang bukti tiga paket ganja, satu HP, dan 101 butir trihexyphenidylm,” jelasnya kepada wartawan, Senin (24/2/2014).

Dari situ, petugas menangkap BS dengan barang bukti satu paket ganja, satu HP, dan tujuh lembar bukti transfer rekening. Terakhir, petugas meringkus ON dengan barang bukti satu paket ganja, satu HP, dan satu jaket untuk menyimpan ganja.

"Kami menduga tiga pengedar ganja tersebut dikendalikan seorang napi di dalam penjara," ucapnya.

Menurut Dicky, pemesan ganja berkomunikasi melalui telepon dengan seorang napi di penjara. Setelah itu, konsumen dan pengedar mentransfer uang via rekening. Setelah uang diterima, napi itu langsung mengarahkan ketiga tersangka mengirim pesanan ke konsumen.

Namun Dicky belum bisa membeberkan lebih lanjut siapa dan dimana napi tersebut kini mendekam. Pasalnya hal itu berkaitan dengan pengembangan yang tengah dilakukan BNNP Jabar.

“Mohon maaf kita belum bisa sampaikan. Saat ini kita sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap para napi yang ‘bermain’ (narkoba) di dalam penjara,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)