Aset Pemkab Sidoarjo belum juga diganti rugi oleh perusahaan Bakrie
A
A
A
Sindonews.com - Aset-aset Pemkab Sidoarjo yang masuk wilayah peta terdampak akibat lumpur Lapindo yang ganti ruginya ditanggung oleh Lapindo Brantas Inc (perusahaan milik Bakrie group) sampai saat ini juga belum ada kejelasan kapan akan dibayar.
Aset pemkab yang terendam lumpur dan pembayarannya menjadi tanggungjawab Lapindo sekira 200 hektare.
Luasan itu dari total seluruh kawasan yang terendam lumpur seluas 641 hektare yang pembayarannya menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Sidoarjo, Asrofi aset seluas 200 hektare itu berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan, aset desa atau kelurahan dan lainnya.
Aset itu tersebar di Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin.
"Sejak terjadinya semburan lumpur dan menenggelamkan sekitar 641 hektare aset yang ada, Pemkab sudah pernah mengajukan klaim ke Lapindo. Namun, dari pihak Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya belum bisa membayar karena masih fokus menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur, "ungkap Asrofi.
Data sementara aset Pemkab Sidoarjo yang ganti ruginya ditanggung Lapindo berupa Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Porong, Desa Renokenongo 16.980 m2, Kelurahan Siring 46.159 m2, Kelurahan Jatirejo 171 m2. Di
Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo 12.000 m2.
Aset desa/kelurahan berupa makam, kantor desa, lapangan dan lainnya di Kecamatan Porong, Desa Renokenongo 24.436 m2, Kelurahan Siring 57.791 m2, Kelurahan Jatirejo 43.149 m2. Di Kecamatan Tanggulangin Desa Kedungbendo 34.550 m2.
Baca juga :
Pemkab Sidoarjo bentuk tim inventarisasi aset terendam
Aset pemkab yang terendam lumpur dan pembayarannya menjadi tanggungjawab Lapindo sekira 200 hektare.
Luasan itu dari total seluruh kawasan yang terendam lumpur seluas 641 hektare yang pembayarannya menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemkab Sidoarjo, Asrofi aset seluas 200 hektare itu berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti jalan, aset desa atau kelurahan dan lainnya.
Aset itu tersebar di Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin.
"Sejak terjadinya semburan lumpur dan menenggelamkan sekitar 641 hektare aset yang ada, Pemkab sudah pernah mengajukan klaim ke Lapindo. Namun, dari pihak Lapindo melalui anak perusahaannya PT Minarak Lapindo Jaya belum bisa membayar karena masih fokus menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur, "ungkap Asrofi.
Data sementara aset Pemkab Sidoarjo yang ganti ruginya ditanggung Lapindo berupa Tanah Kas Desa (TKD) di Kecamatan Porong, Desa Renokenongo 16.980 m2, Kelurahan Siring 46.159 m2, Kelurahan Jatirejo 171 m2. Di
Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo 12.000 m2.
Aset desa/kelurahan berupa makam, kantor desa, lapangan dan lainnya di Kecamatan Porong, Desa Renokenongo 24.436 m2, Kelurahan Siring 57.791 m2, Kelurahan Jatirejo 43.149 m2. Di Kecamatan Tanggulangin Desa Kedungbendo 34.550 m2.
Baca juga :
Pemkab Sidoarjo bentuk tim inventarisasi aset terendam
(sms)