Pekerja pers dipidanakan, polisi panggil 2 saksi ahli
Sabtu, 22 Februari 2014 - 06:12 WIB
Pekerja pers dipidanakan, polisi panggil 2 saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan memanggil tiga saksi ahli terkait pelaporan terhadap wartawan Koran SINDO Deni Irawan. Kedua saksi ahli tersebut adalah dari Ahli Pidana dan Ahli IT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pada Senin lalu pelapor atas nama Fadlin sudah diperiksa di Polres Tangerang Kota. Setelah ini, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi Ahli terlebih dahulu.
"Kami akan memastikan kasus ini dengan memeriksa saksi ahli," katanya, Jumat 22 Februari 2013.
Dia melanjutkan, untuk terlapor saat ini akan diperiksa usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli. "Kalau untuk Deni kami akan periksa setelah pemeriksaan saksi ahli," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Diharapkan, dengan adanya mediasi ini akan menimbulkan satu keputusan yang saling menguntungkan.
Seandainya memang tidak ada titik temu maka kasus ini kembali akan dilanjutkan. Menurutnya, saat ini kedua belah pihak sebaiknya memang bertemu untuk bisa melakukan mediasi.
"Kalau bisa mediasi itu lebih baik, kami berharap kedua belah pihak bisa mengambil jalan tengah dan tidak akan ada yang dirugikan," tukasnya.
Baca berita:
Kasus Deny berlanjut, pekerja pers terancam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pada Senin lalu pelapor atas nama Fadlin sudah diperiksa di Polres Tangerang Kota. Setelah ini, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi Ahli terlebih dahulu.
"Kami akan memastikan kasus ini dengan memeriksa saksi ahli," katanya, Jumat 22 Februari 2013.
Dia melanjutkan, untuk terlapor saat ini akan diperiksa usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli. "Kalau untuk Deni kami akan periksa setelah pemeriksaan saksi ahli," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Diharapkan, dengan adanya mediasi ini akan menimbulkan satu keputusan yang saling menguntungkan.
Seandainya memang tidak ada titik temu maka kasus ini kembali akan dilanjutkan. Menurutnya, saat ini kedua belah pihak sebaiknya memang bertemu untuk bisa melakukan mediasi.
"Kalau bisa mediasi itu lebih baik, kami berharap kedua belah pihak bisa mengambil jalan tengah dan tidak akan ada yang dirugikan," tukasnya.
Baca berita:
Kasus Deny berlanjut, pekerja pers terancam
(kri)