Murid SD korban pemerkosaan sempat pingsan dan kejang-kejang
A
A
A
Sindonews - Melati (12), murid SD korban pemerkosaan sempat pingsan dan kejang-kejang usai ABG ini pulang ke rumah. Karena curiga melihat kondisi korban seperti itu, kedua orang tua korban membawanya ke RSUD dr Sobirin Kabupaten Mura.
Ketika diperiksa dokter terdapat luka robek yang terjadi di alat kelamin korban. Mengetahui anaknya mengalami luka robek pada kelamin kedua orang tuanya membujuk korban untuk menceritakan mengapa alat kelamin bisa luka robek.
Setelah mendapatkan cerita sang anak orang tua korban langsung melaporkan para tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau. Akhirnya keempat tersangka berhasil ditangkap berkat laporan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Karimun Jaya didampingi Kanit PPA, Bripka Cristin mengatakan, keempat tersangka diamankan usai dilaporkan kedua orang tua korban.
Setelah dilakukan penyidikan keempat tersangka yang berstatus sebagai siswa SMK dan SMA di Kota Lubuklinggau itu mengakui telah mengauli korban secara berulang kali bergantian di salah satu ruangan GOR dibagian belakang.
"Keempatnya dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara,"tegas Cristin.
Tersangka AS saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka.
"Aku cuma sekali pak setubuhinya dan tiga kawan aku cuma menciumi tubuh korban. Itu karena suka sama suka pak,"pungkasnya.
Baca juga :
4 Siswa SMA-SMK setubuhi murid SD bergiliran
Ketika diperiksa dokter terdapat luka robek yang terjadi di alat kelamin korban. Mengetahui anaknya mengalami luka robek pada kelamin kedua orang tuanya membujuk korban untuk menceritakan mengapa alat kelamin bisa luka robek.
Setelah mendapatkan cerita sang anak orang tua korban langsung melaporkan para tersangka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau. Akhirnya keempat tersangka berhasil ditangkap berkat laporan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Karimun Jaya didampingi Kanit PPA, Bripka Cristin mengatakan, keempat tersangka diamankan usai dilaporkan kedua orang tua korban.
Setelah dilakukan penyidikan keempat tersangka yang berstatus sebagai siswa SMK dan SMA di Kota Lubuklinggau itu mengakui telah mengauli korban secara berulang kali bergantian di salah satu ruangan GOR dibagian belakang.
"Keempatnya dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara,"tegas Cristin.
Tersangka AS saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka.
"Aku cuma sekali pak setubuhinya dan tiga kawan aku cuma menciumi tubuh korban. Itu karena suka sama suka pak,"pungkasnya.
Baca juga :
4 Siswa SMA-SMK setubuhi murid SD bergiliran
(sms)