Kejati Jateng didesak segera tahan Rina Iriani
A
A
A
Sindonews.com - Sekertaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mendesak agar Kejati Jateng segera menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.
Sebab, jika tidak segera ditahan maka Rina dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti juga menyelamatkan harta benda hasil dari korupsi itu.
“Harus segera ditahan, jangan menunggu lagi. Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan menyelamatkan harta hasil korupsinya, ia juga sangat mungkin mempengaruhi saksi-saksi,” kata dia saat melayangkan somasi kepada Kejati Jateng terkait penahanan Rina Iriani, Rabu (19/2/2014).
Selain itu lanjut Eko, tidak ditahannya Rina juga dapat mempengaruhi kredibilitas Kejati Jateng yang menangani kasus ini. Menurutnya, masyarakat dapat menilai jika Kejati mempertontonkan jika tersangka Rina diperlakukan istimewa dibanding yang lain.
“Semua orang itu sama di muka hukum, tapi kenapa untuk penanganan kasus Rina ini, sepertinya Kejati mengistimewakan Rina dengan tidak melakukan penahanan. Padahal, tersangka lain yang terlibat kasus korupsi juga langsung ditahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rina Iriani merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 13 November 2013 lalu.
Selain itu, dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut Kejati Jateng juga menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus yang sama. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 8 Januari 2014.
Sebab, jika tidak segera ditahan maka Rina dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti juga menyelamatkan harta benda hasil dari korupsi itu.
“Harus segera ditahan, jangan menunggu lagi. Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan menyelamatkan harta hasil korupsinya, ia juga sangat mungkin mempengaruhi saksi-saksi,” kata dia saat melayangkan somasi kepada Kejati Jateng terkait penahanan Rina Iriani, Rabu (19/2/2014).
Selain itu lanjut Eko, tidak ditahannya Rina juga dapat mempengaruhi kredibilitas Kejati Jateng yang menangani kasus ini. Menurutnya, masyarakat dapat menilai jika Kejati mempertontonkan jika tersangka Rina diperlakukan istimewa dibanding yang lain.
“Semua orang itu sama di muka hukum, tapi kenapa untuk penanganan kasus Rina ini, sepertinya Kejati mengistimewakan Rina dengan tidak melakukan penahanan. Padahal, tersangka lain yang terlibat kasus korupsi juga langsung ditahan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rina Iriani merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 13 November 2013 lalu.
Selain itu, dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut Kejati Jateng juga menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus yang sama. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 8 Januari 2014.
(lns)