Kejati Jateng didesak segera tahan Rina Iriani

Rabu, 19 Februari 2014 - 21:31 WIB
Kejati Jateng didesak...
Kejati Jateng didesak segera tahan Rina Iriani
A A A
Sindonews.com - Sekertaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto mendesak agar Kejati Jateng segera menahan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Sebab, jika tidak segera ditahan maka Rina dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti juga menyelamatkan harta benda hasil dari korupsi itu.

“Harus segera ditahan, jangan menunggu lagi. Selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan menyelamatkan harta hasil korupsinya, ia juga sangat mungkin mempengaruhi saksi-saksi,” kata dia saat melayangkan somasi kepada Kejati Jateng terkait penahanan Rina Iriani, Rabu (19/2/2014).

Selain itu lanjut Eko, tidak ditahannya Rina juga dapat mempengaruhi kredibilitas Kejati Jateng yang menangani kasus ini. Menurutnya, masyarakat dapat menilai jika Kejati mempertontonkan jika tersangka Rina diperlakukan istimewa dibanding yang lain.

“Semua orang itu sama di muka hukum, tapi kenapa untuk penanganan kasus Rina ini, sepertinya Kejati mengistimewakan Rina dengan tidak melakukan penahanan. Padahal, tersangka lain yang terlibat kasus korupsi juga langsung ditahan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Rina Iriani merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 13 November 2013 lalu.

Selain itu, dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut Kejati Jateng juga menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus yang sama. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 8 Januari 2014.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved