Palsukan nilai IPK mahasiswa, Yuli raup Rp1 M

Kamis, 13 Februari 2014 - 20:29 WIB
Palsukan nilai IPK mahasiswa, Yuli raup Rp1 M
Palsukan nilai IPK mahasiswa, Yuli raup Rp1 M
A A A
Sindonews.com - Yuli Hendra Puspita Ratna (30), warga Kauman, Rt5/3, Wiradesa, Pekalongan, tak dapat berkutik saat ditangkap petugas kepolisian Gayamsari Semarang, sekira pukul 11.00 WIB.

Dia ditangkap lantaran menipu puluhan mahasiswa dengan modus pemalsuan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk persyaratan kelulusan.

Penangkapan Yuli cukup dramatis. Saat itu Yuli berkunjung ke salah satu bank di kawasan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Meski menggunakan masker dan topi, salah satu korbannya yang kebetulan berada di bank tersebut tetap mengenalinya.

Saat korbannya mendekati pelaku, Yuli langsung kabur dengan menggunakan mobil Honda Brio bernopol H 9061 WR, spontan korban meneriaki Yuli perampok. Warga yang mendengar teriakan korban sempat mengejar, bahkan melempari mobil pelaku dengan batu sehingga kaca bagian depan mobil itu pecah.

Petugas polisi yang mendengar laporan itu akhirnya melakukan pengejaran. Yuli berhasil ditangkap polisi saat hendak memasuki Tol Gayamsari Semarang.

Setelah ditangkap, Yuli yang saat itu bersama anak dan istrinya, langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang. Saat gelar perkara, terungkap jika Yuli sudah melakukan penipuan kepada lebih dari 50 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang.

"Sejak 2011 lalu saya melakukan hal ini, mahasiswa yang meminta bantuan saya sudah banyak, saya lupa jumlahnya. Yang jelas lebih dari 50 mahasiswa semester akhir dari berbagai universitas di Kota Semarang," kata dia, saat gelar perkara, Kamis (13/2/2014).

Yuli menambahkan, kepada mahasiswa-mahasiswa itu, dia mengaku bisa melakukan perubahan nilai IPK di transkrip. Untuk meyakinkan mereka, dirinya juga mengaku mengenal banyak 'orang dalam' yang ada di berbagai universitas di Kota Semarang.

Bagi mahasiswa yang hendak meminta bantuannya, Yuli memberikan tarif Rp20 hingga Rp30 juta. Total yang dia dapat dari aksinya sejak 2011 itu cukup mencengangkan, yakni hampir Rp1 miliar.

"Uangnya sudah banyak, tapi saya lupa, yang jelas hampir Rp1 miliar," imbuhnya.

Kepada wartawan, Yuli awalnya mengaku hanya membantu temannya di Udinus berinisial R. Sebab, R mengeluh kepada dirinya jika tidak dapat lulus, karena nilai di transkripnya jelek. Padahal, dia sudah semester akhir.

"Karena kasihan, saya ingin membantunya. Namun, setelah dia saya bantu, dia mengajak teman-temannya yang juga memiliki nasib sama. Karena cukup menjanjikan, saya ladeni semua," paparnya.

Untuk meyakinkan para korbannya, dia yang memiliki keahlian komputer itu memalsu transkrip-transkrip nilai korbannya. Transkrip palsu itu dia print dan diberikan kepada korbannya untuk meyakinkan bahwa nilai mereka sudah diperbaiki.

"Saya cetak sendiri mirip seperti aslinya, kemudian saya berikan kepada masing-masing korban," lanjut dia.

Namun setelah lama, banyak mahasiswa yang protes, karena disaat akhir nilai mereka tetap dan tidak berubah seperti yang dijanjikan Yuli. Kemudian, mereka mencari Yuli dan meminta pertanggungjawaban.

"Karena sudah ketahuan, saya kabur ke berbagai tempat, seperti Jogja dan kota lainnya. Barang bukti berupa komputer dan print saya jual," kata dia yang mengaku pernah menerima order pemalsuan ijazah juga.

Setelah 8 bulan kabur dan keberadaannya tidak terendus, Yuli kembali lagi ke Kota Semarang. Pada Desember 2013, Yuli kembali melakukan aksinya dan berhasil menipu empat mahasiswa baru-baru ini.

Salah satu mahasiswa yang juga menjadi korban penipuan Yuli adalah AY (22), warga Jleper, Rt3/5, Jleper, Mijen, Kabupaten Demak. AY yang juga mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang mengaku tertipu Yuli hingga Rp30 juta.

"Saya dikenalkan teman, katanya dia (Yuli) dapat mengubah nilai di transkrip. Karena nilai beberapa mata kuliah saya ada yang jelek dan sebagai syarat kelulusan, saya menjadi tertarik," kata dia.

AY kemudian menyerahkan persyaratan yang diminta Yuli untuk menaikkan nilainya, yakni uang sebesar Rp30 juta. Namun setelelah dicek, ternyata nilai ditranskripnya tetap dan tidak berubah.

"Saya tahu bulan Agustus 2013 lalu, setelah saya cek, ternyata nilai saya tidak berubah. Akhirnya saya sadar kalau menjadi korban penipuan," pungkas AY.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat PAsal 378 tentang Penipuan dengan hukuman empat tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3576 seconds (0.1#10.140)