3 spesialis pembobol rumah dibekuk, 1 tewas

Senin, 10 Februari 2014 - 19:39 WIB
3 spesialis pembobol rumah dibekuk, 1 tewas
3 spesialis pembobol rumah dibekuk, 1 tewas
A A A
Sindonews.com - Jajaran petugas kepolisian Mapolsek Mijen berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pencurian rumah. Mereka adalah warga Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang bernama Septa Nurdiansyah alias Asep (26), M Sholeh alias Madul (21) dan Guntur Lutfi Kurniawan (19).

Kapolsek Mijen, Kompol Suratmin kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Dukuh Sidodadi Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Semarang pada Sabtu (8/2) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu, petugas menerima laporan adanya pencuri yang berhasil ditangkap oleh warga.

"Mendengar laporan itu, kami kemudian menerjunkan petugas ke lokasi, di sana kami sudah mendapati salah satu tersangka yakni Septa alias Asep dan M Sholeh sudah babak belur dihajar massa," kata dia saat gelar perkara di Mapolsek Mijen Kota Semarang, Senin (10/2/2014).

Suratmin menambahkan, petugas kemudian mencoba mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke RS Adhyatma Tugurejo Semarang. Namun nahas, sekira pukul 08.00 WIB, nyawa salah satu tersangka yakni Asep tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

"Asep tidak dapat tertolong karena saat kami bawa ke rumah sakit dalam kondisi kritis,” imbuhnya.

Dari tangan Asep petugas lanjut dia berhasil mengamankan handphone milik tersangka. Dari HP itu, polisi kemudian mencari rekan Asep yakni Guntur yang belum tertangkap.

Petugas kemudian mengirimkan pesan SMS seolah-olah dari Asep dan menyuruh Guntur menjemputnya di sekolah Al-Azhar kawasan BSB. Tanpa curiga, Guntur datang dan kemudian langsung ditangkap petugas.

"Setelah kami lakukan interogasi, ternyata mereka sudah melakukan pencurian di 17 lokasi di berbagai daerah seperti Wonolopo, BSB, Kedungpane dan sebagainya," paparnya.

Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa dua handphone, tiga buah obeng, dan tas milik korban. Selain itu, motor Honda Mega Pro Nopol H6304GF dan motor Yamaha Mio plat H 2000 LY yang digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

"Kepada dua pelaku yang berhasil ditangkap ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara lima tahun penjara," pungkas Suratmin.

Sementara itu, dua pelaku lain yakni M Sholeh dan Guntur saat ini mendekam di Polsek Mijen. Kepada wartawan, keduanya mengaku menjadi pengantar Asep dalam setiap beraksi.

"Biasanya saya hanya antar jemput Asep, sekali antar biasanya saya dikasih Rp200 ribu," kata Sholeh.

Hal senada juga dikatakan Guntur. Dirinya mengaku sudah 11 kali mengantar Asep melakukan aksi pencurian. Setiap mengantar, dia diberi imbalan Rp100 ribu.

"Sudah sebelas kali mengantarkan Asep, sebenarnya mau berhenti, tapi takut sama Asep," kilahnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5252 seconds (0.1#10.140)