Polisi tangkap 2 pengedar sabu di Kota Palopo
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Kota Palopo berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, warga Kota Palopo, disalah satu rumah, di Jalan Merdeka Timur, Kota Palopo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku adalah penikmat yang juga pengedar narkoba di wilayah Kota Palopo. Pelaku adalah Asrul Amir dan Iyank Supriono.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah rumah. Pelaku diringkus setelah dilakukan pengintaian. Sebelumnya, kedua tersangka sudah menjadi target penangkapan Polres Palopo, terkait peredaran narkoba di Kota Palopo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah botol bong, alat isap pipet, pil distro, dan sabu yang sudah diracik menjadi bentuk pil.
Pelaku segaja membentuk racikan sabu-sabu tersebut dalam bentuk pil untuk mengelabui petugas. Kini kedua pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan.
Bahkan polisi sudah mengambil sampel darah dan urine pelaku, di mana setelah di uji lab, keduanya positif menggunakan narkoba.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku adalah penikmat yang juga pengedar narkoba di wilayah Kota Palopo. Pelaku adalah Asrul Amir dan Iyank Supriono.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah rumah. Pelaku diringkus setelah dilakukan pengintaian. Sebelumnya, kedua tersangka sudah menjadi target penangkapan Polres Palopo, terkait peredaran narkoba di Kota Palopo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah botol bong, alat isap pipet, pil distro, dan sabu yang sudah diracik menjadi bentuk pil.
Pelaku segaja membentuk racikan sabu-sabu tersebut dalam bentuk pil untuk mengelabui petugas. Kini kedua pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan.
Bahkan polisi sudah mengambil sampel darah dan urine pelaku, di mana setelah di uji lab, keduanya positif menggunakan narkoba.
(san)