Polisi tangkap pelaku aborsi di Cihampelas

Rabu, 05 Februari 2014 - 16:46 WIB
Polisi tangkap pelaku...
Polisi tangkap pelaku aborsi di Cihampelas
A A A
Sindonews.com - Reskrim Polsek Batujajar menangkap tiga orang diduga pelaku aborsi dan penguburan jasad bayi di pemakaman keluarga di RT 7 RW 2, Kampung Cihampelas, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tiga orang yang ditangkap masing-masing adalah N yang menggugurkan bayinya, MI kekasih W dan U sebagai dukun.

Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan mengungkapkan penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mengetahui N melahirkan bayi padahal statusnya belum menikah.

“Dari situ tim langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar laporan warga tersebut. Kami dalami dan akhirnya terbongkarlah kasus ini,” jelasnya di Mapolres Cimahi, Rabu (5/2/2013).

Dari pemeriksaan awal terhadap N, polisi pun mendapat keterangan jika bapak dari sang bayi tersebut adalah MI yang tak lain adalah kekasihnya.

“Ternyata keduanya telah sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan mendatangi dukun beranak berinisial U di Sindangkerta, KBB,” bebernya.

Setelah dua kali ‘pengobatan’ dirumah U, N pun mengalami pendarahan dan akhirnya melahirkan anak laki-laki 26 November 2013 silam di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan siapa pun sekira pukul 08.45 WIB.

N yang memang tak menginginkan kelahiran anaknya itu pun langsung menutup bayi itu dengan selimut lalu meninggalkan bayo di dalam kamar mandi.

Lalu M datang dan bayi hasil hubungannya itu dengan kain flanel dan bajunya.

“Hingga akhirnya bayi tersebut dimakamkan di tempat tadi (Kampung Cihampelas),” katanya.

Akibat perbuatannya, N dan U dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No23 tahun 2002 tentang perlindungn anak dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. Sementara bapak sang bayi, MI dijerat dengan Pasal 348 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7941 seconds (0.1#10.140)