Belum tahan tersangka korupsi, Kejati Jateng disomasi
A
A
A
Sindonews.com – Belum ditahannya tersangka kasus korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani membuat Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah geram.
KP2KKN pun melayangkan somasi kepada Kejati Jateng yang isinya mendesak agar Kejati segera melakukan penahanan terhadap Rina.
Dalam surat somasi yang juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan itu, KP2KKN menuding Kejati Jateng tidak memiliki nyali menahan mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut.
Selain itu, Kejati juga dinilai melecehkan salah satu azas hukum dengan membedakan penanganan kasus Rina.
“Semua orang itu sama di muka hukum, tapi kenapa untuk penanganan kasus Rina ini, sepertinya Kejati mengistimewakan dengan tidak melakukan penahanan. Padahal, tersangka lain yang terlibat kasus korupsi juga langsung di tahan,” kata Sekertaris KP2KKN Eko Haryanto saat ditemui wartawan usai melayangkan somasi di kantor Kejati Jateng, Selasa (4/2/2014).
Menurut Eko, penahanan Rina merupakan hal yang sangat mendesak dilakukan oleh Kejati. Sebab, selain untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan juga mempersempit ruang gerak tersangka untuk menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Selama ini Kejati selalu beralasan jika belum perlu menahan Rina, padahal secara unsur baik objektif maupun subjektif, penahanan sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Eko menegaskan, jika somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Kejati selama jangka waktu 14 hari, maka dirinya akan melakukan gugatan hukum atau proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus itu.
Sebelumnya, KP2KKN imbuh dia juga pernah melakukan hal yang sama kepada tersangka Rina Iriani dan mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip.
“Proses pra peradilan itu akan kami tempuh jika Kejati tidak mengindahkan somasi kami dengan menahan Rina. Tujuan pra peradilan itu guna mengembalikan penanganan kasus ini sesuai dengan jalurnya,” pungkas Eko.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi yang menerima somasi tersebut mengucapkan terima kasih atas somasi yang dilayangkan KP2KKN itu. Pihaknya berjanji akan menanggapi surat tersebut.
“Belum ditahannya tersangka (Rina) dikarenakan jaksa penyidik belum mengajukan penahanan. Kami akan mendesak agar tim penyidik juga segera membuat surat penahanan terhadap tersangka Rina,” ujarnya.
Menurut Masyudi, pihaknya tetap akan menahan Rina Iriani. Namun waktunya belum bisa disampaikan ke publik. “Tunggu saja, pasti akan kami tahan,” singkatnya.
KP2KKN pun melayangkan somasi kepada Kejati Jateng yang isinya mendesak agar Kejati segera melakukan penahanan terhadap Rina.
Dalam surat somasi yang juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan itu, KP2KKN menuding Kejati Jateng tidak memiliki nyali menahan mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut.
Selain itu, Kejati juga dinilai melecehkan salah satu azas hukum dengan membedakan penanganan kasus Rina.
“Semua orang itu sama di muka hukum, tapi kenapa untuk penanganan kasus Rina ini, sepertinya Kejati mengistimewakan dengan tidak melakukan penahanan. Padahal, tersangka lain yang terlibat kasus korupsi juga langsung di tahan,” kata Sekertaris KP2KKN Eko Haryanto saat ditemui wartawan usai melayangkan somasi di kantor Kejati Jateng, Selasa (4/2/2014).
Menurut Eko, penahanan Rina merupakan hal yang sangat mendesak dilakukan oleh Kejati. Sebab, selain untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan juga mempersempit ruang gerak tersangka untuk menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
“Selama ini Kejati selalu beralasan jika belum perlu menahan Rina, padahal secara unsur baik objektif maupun subjektif, penahanan sudah terpenuhi,” imbuhnya.
Eko menegaskan, jika somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Kejati selama jangka waktu 14 hari, maka dirinya akan melakukan gugatan hukum atau proses pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait kasus itu.
Sebelumnya, KP2KKN imbuh dia juga pernah melakukan hal yang sama kepada tersangka Rina Iriani dan mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip.
“Proses pra peradilan itu akan kami tempuh jika Kejati tidak mengindahkan somasi kami dengan menahan Rina. Tujuan pra peradilan itu guna mengembalikan penanganan kasus ini sesuai dengan jalurnya,” pungkas Eko.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Masyhudi yang menerima somasi tersebut mengucapkan terima kasih atas somasi yang dilayangkan KP2KKN itu. Pihaknya berjanji akan menanggapi surat tersebut.
“Belum ditahannya tersangka (Rina) dikarenakan jaksa penyidik belum mengajukan penahanan. Kami akan mendesak agar tim penyidik juga segera membuat surat penahanan terhadap tersangka Rina,” ujarnya.
Menurut Masyudi, pihaknya tetap akan menahan Rina Iriani. Namun waktunya belum bisa disampaikan ke publik. “Tunggu saja, pasti akan kami tahan,” singkatnya.
(lns)